Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Devisi Teknis KPU Parimo Dirwan Korompot, verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol ini, untuk calon peserta Pemilu 2024 dari 18 Parpol. Dari 18 Parpol ini, terdapat sembilan Parpol Senayan yang sudah mencapai Parliamentary Threshold.
Sedangkan delapan Parpol sisanya, tidak masuk Parliamentary Threshold empat persen, diantaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Namun, kedelapan Parpol tersebut secara administrasi telah memenuhi syarat dan masuk ke tahapan verifikasi faktual kepengurusan Serra keanggotaan.
Berdasarkan tahapan, verifikasi faktual akan dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
“Tapi kami selaku KPU kabupaten akan melakukan tahapan verifikasi 16 Oktober hingga 4 November 2022,” ujar Dirwan, Jum’at malam, 14 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, pihak-pihak yang akan terlibat untuk melakukan verifikasi terdiri dari KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu Kabupaten Parimo yang ikut mengawasi jalannya verifikasi.
Secara teknis, pihaknya akan melihat SK kepengurusan dan keanggotaan Parpol, mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendaraha (KSB) serta memastikan terpenuhinya 30 persen perwakilan keanggotaan perempuan.
“Saya berharap semua Parpol yang melakukan pendaftaran harus mempunyai kantor,” katanya.
Dia mengimbau, bagi Parpol yang akan melakukan perpindahan kantor segera menyurati KPU, paling lambat satu hari menjelang pelaksanaan verifikasi faktual.
Pada proses perbaikan, Parpol yang berpindah alamat kantor, segera diupload kembali ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Bahkan, KPU Parimo akan menyampaikan secepatnya nama-nama keanggotaan Parpol yang akan diverifikasi.
Terkait mekanisme verifikasi, kata dia, setelah nama-nama yang diterima, pihak KPU akan memulai verifikasi dengan mendatangi kantor masing-masing Parpol.
“Kami memastikan, nama yang terdaftar dalam Sipol, KTP, dan KTA harus tercatat sebagai anggota Parpol yang akan diverifikasi,” pungkasnya.