Sumber : Humas Polres Banggai
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Seorang pemuda berinisial YR alias R alias H (23 tahun) asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, ditangkap aparat Polsek Balantak, karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor dan pencurian ponsel, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Penangkapan terhadap terduga YR dilakukan sekitar pukul 08.30 WITA, dipimpin langsung Kapolsek Balantak, Iptu Hasan bersama sejumlah anggotanya.
“Terduga pelaku ini ditangkap atas permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Banggai, sesuai dengan laporan pengaduan nomor:STTLP /606 / X / 2022 / SPKT / RES -BGI / POLDA SULTENG,” ujar Kapolsek Balantak Iptu Hasan, dalam keterangan resminya.
Terduga pelaku ini dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda beat warna putih DN 3417 QE dan pencurian ponsel milik pelajar SMA Katholik di Luwuk.
Menurutnya, setelah menerima laporan pengaduan itu, Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang tengah berada di salah satu rumah warga di Desa Boy, Kecamatan Balantak Selatan.
“Berawal dari informasi, kami langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan kemudian diamankan ke Mapolsek Balantak,” katanya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor dan menawarkannya kepada masyarakat di wilayah Balantak.
Bahkan, terduga pelaku juga mengaku pernah menjual perabotan rumah orang tuanya di Luwuk Timur dan mengaku sebagai anggota intel Kepolisian.
“Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Banggai untuk menjemput terduga pelaku guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.