Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeksekusi Sugeng Salilama menyusul diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah 2012-2017, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.
Dalam putusan MA Nomor : 2431 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022, Sugeng Salilama melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Kemudian, terpidana dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 894.371.250,-,” ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto, dalam keterangan resminya, Jum’at malam, 14 Oktober 2022.
Dia mengatakan, eksekusi terpidana korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parimo Taufan Maulana, SH.
Eksekusi terpidana korupsi ini dilakukan di kediamannya di Desa Lebo, Kecamatan Parigi. Selanjutnya, terpidana korupsi ini dibawa ke Kantor Kejari Parimo untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, sekaligus diberikan rapid antigen.
“Setelah dinyatakan non reaktif, tim jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Kelas III Parigi di Desa Olaya, untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.