Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Kejekasaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) melalui Kasi Intel Irwanto menyatakan, akan segera mengeksekusi Sugeng Salilama dan Martoha T. Tahir atas perkara korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017 yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar.
Hal itu, menyusul telah diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi tersebut oleh Kejari Parimo.
Dalam salinan putusan tersebut, Sugeng Salilama selaku Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu, dan Martoha T Tahir selaku Bendahara dinyatakan bersalah. Sedangkan, Hamka Lagala sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo dinyatakan bebas atau onslag.
Berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ichwanul Saragih, SH, MH., kedua tersangka yang telah berkekuatan hukum (inkracht) akan segera dieksekusi setelah salinan putusan MA itu diterima.
“Jadi kami akan segera melakukan ekseskusi. Namun menunggu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di Palu,” ujar Irwanto, kepada sejumlah wartawan, Rabu, 12 September 2022.
Meskipun telah menerima salinan putusan MA, namun Irwanto tidak membeberkan berapa lama Sugeng Salilama dan Martoha T. Tahir dijatuhi hukuman penjara.
Sedangkan Hamka Lagala, kemungkinan Kejari Parimo akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa.
“Namun untuk PK, kita harus mempersiapkan novum atau bukti baru sebagai syarat yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK ,” pungkasnya.