Example 1280x250
Hukum

BP2W Sulteng Dilaporkan ke Kejati soal Proyek Rp 37,41 Miliar

×

BP2W Sulteng Dilaporkan ke Kejati soal Proyek Rp 37,41 Miliar

Sebarkan artikel ini
BP2W Sulteng Dilaporkan ke Kejati soal Proyek Rp 37,41 Miliar
Koordinator KRAK, Harsono Bareki (Kedua dari kanan) saat mendatangi Kantor Kejati Sulteng melaporkan BP2W terkait dugaa korupsi proyek sekolah, Kamis, 13 Oktober 2022. (Foto: Humas KRAK Sulteng)

Sumber : Humas KRAK Sulteng

PALU, Redaksi Rakyat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B sendiri senilai Rp 37,41 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Ronald, telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

“Saya yang menerima laporannya dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu. Kita telaah laporannya,” ujar Ronald, Kamis, 13 Oktober 2022.

Saat menyampaikan laporannya, KRAK meminta Kejati Sulteng untuk segera mengusut laporan dugaan korupsi proyek tersebut.

“Secara resmi kami melaporkan dugaan kasus ini, karena diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Sampai saat ini proyeknya tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, 1 sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100 persen,” ujar Koordinator KRAK, Harsono Bareki yang didampingi Abdul Salam, saat di Kantor Kejati Sulteng, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dia mengatakan, BP2W Sulteng harus bertanggungjawab atas nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas 100 persen itu.
Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020.
Namun, hingga Oktober 2022 proyek itu belum tuntas dikerjakan. Kabarnya, pihak kontraktor sudah melarikan diri dan menurut sejumlah guru meninggalkan bangunan sekolah yang telah mengalami kerusakan.

“Ini persoalan, jangan dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejati bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami, demi menyelamatkan uang negara,” katanya.

Sementara itu, Kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam berharap agar semua pihak ikut mengawasi laporan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan dan pelaksanaan proyek bencana di sektor pendidikan, BP2W Sulteng telah mencederai rasa kemanusiaan.

“Ini anggaran bencana yang mereka kelola. Jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggungjawab. Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan,” tegasnya.

Diketahui, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp 37,41 miliar, dikelolah oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Proyek yang digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, telah di adendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.

Pada adendum ketiga, nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp 37,41 miliar menjadi Rp 43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang tuntas dikerjakan.