Example 1280x250
Daerah

Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023

×

Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023

Sebarkan artikel ini
Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023
Wabup Badrun Nggai saat menyampaikan Raperda APBD 2023 dan Reperda retribusi PBG dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Rabu, 12 Oktober 2022. (Foto: ZUNANDAR JUFRI)

Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai, SE., menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Selain itu, Raperda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam sidang paripurna, Rabu, 12 Oktober 2022.

Menurut Wabup Badrun, menjalankan tugas untuk mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat, serta hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD, merupakan salah satu hal yang perlu terus dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai ikhtiar kita semua, dalam menjalankan agenda pembangunan di Kabupaten Parimo.

Dia memaparkan, pendapatan daerah 2023 di proyeksikan sebesar Rp 1.553.485.708.130,- mengalami penurunan sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya, sebesar Rp 1.585.713.134.965,- yang dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 115.243.095.719,-, Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 1.435.742.612.411,-, dan pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 2.500.000.000,-.

“Sedangkan, jumlah belanja pada proyeksi APBD 2023, mengalami penurunan sebesar 4 persen, menjadi Rp 1.547.485.708.129,-,” jelas Wabup Badrun.

Belanja tersebut, terdiri dari belanja operasi yang diproyeksikan sebesar Rp 1.017.752.105.462,- serta belanja tidak terduga sebesar Rp 30.000.000.000,- dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp 308.567.338.731,-.

Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah untuk 2023, sebesar Rp 6000.000.000,- dengan rincian pembayaran cicilan pokok jatuh tempo sebesar Rp 1.000.000.000,-, dan penyertaan modal PT Bank Sulteng sebesar Rp 5.000.000.000,-.

“Dapat kami sampaikan terkait penjelasan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada Raperda APBD 2023, masih merupakan proyeksi yang mengacu pada KUA-PPAS tahun 2023,” kata Wabup Badrun.

Sementara Raperda retribusi tentang PBG, kata dia, sejak berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, kebijakan skema perizinan untuk mendirikan bangunan ikut mengalami perubahan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), digantikan dengan PBG.

“Hal ini, membuat PGB menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi bangunan,” tegasnya.

Terkait PGB, pemerintah telah merelaksasi masa transisi peralihan skema izin mendirikan bangunan, ke PBG dari September 2022 menjadi Januari 2024.

Kebijakan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah, dan memberikan kepastian berusaha serta memberikan relaksasi.

Selain itu, Pemerintah Pusat juga tetap mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah yang mengatur mengenai PBG. Sehingga, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan calon investor.

“Maka untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, dan memberikan kemudahan berusaha di daerah serta melakukan penarikan retribusi PBG, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembentukan peraturan daerah tentang PBG,” pungkasnya.

error: Content is protected !!