Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Barang bukti dan tersangka Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat aksi demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selasa, 12 Oktober.
Pelimpahan tahap II perkara Bripka H berlangsung sejak pukul 10.30 WITA di Kantor Kejari Parimo. Kemudian, pihak Kejari Parimo melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka Bripka H.
Menurut Kasi Pidum Kejari Parimo Irwan Said, pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka berdasarkan SOP ketika dilakukan pelimpahan tahap II setiap perkara. Begitu pun dengan perkara Bripka H. Tujuannya, untuk memastikan, bahwa keterangan tersangka maupun barang bukti sesuai dengan yang terlampir dalam berkas perkara.
Selain itu, agar tidak terjadi kegagalan dalam pembuktian suatu perkara.
Ditanya soal pertanyaan apa saja yang diberikan kepada Bripka H saat pelimpahan tahap II, Irwan mengaku hanya terkait dengan perbuatan tersangka. Namun, ia tidak membeberkan panjang lebar terkait pertanyaan yang diberikan kepada tersangka Bripka H.
“Jadi, tidak hanya tersangka yang kami periksa. Tapi barang bukti juga kami periksa untuk memastikan. Apakah sudah sesuai dengan berita acara dan penetapan penyitaan atau tidak,” ujar Irwan, didampingi Kasi Intel Irwanto kepada sejumlah wartawan.
Setelah pelimpahan tahap II, tersangka Bripka H yang telah menjadi tahanan Jaksa dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Parimo hingga 20 hari kedepan.
Ditanya soal alasan penahanan tersangka yang dititipkan di Rutan Mapolres Parimo, Irwan mengaku belum menitipkan Bripka H di Lapas Parigi, karena perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Tersangka ini akan di tahan di Lapas Parigi kalau perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan telah dikeluarkannya penetapan Hakim,” jelas Irwan.
Dia mengaku telah mendapatkan perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo untuk tidak meninggalkan Mapolres Parimo sebelum tersangka Bripka H benar-benar masuk ke dalam Rutan.
Bahkan, penitipan penahanan tersangka Bripka H dilengkapi dengan dokumen administrasi seperti surat perintah penahanan.
Menurutnya, perkara Bripka H menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, akan mengakibatkan bahaya bagi Kejari Parimo jika tersangka Bripka H keluar dari sel tahanan. Namun, pihaknya akan melakukan kontrol terhadap penahanan tersangka Bripka H.
Hanya saja, ia meyakini dan percaya, bahwa pihak Polres Parimo tidak akan melakukan hal-hal diluar dari penanganan perkara.
Terkait dengan pelimpahan ke Pengadilan Negerj, ia juga mengaku akan melimpahkan perkara Bripka H tersebut pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Bahkan, ia telah berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri. Jika perkara tersebut telah dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang diperkirakan dimulai pada pekan depan.
“Jika sudah disidangkan, kami akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa,” pungkasnya.