Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum menerima hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara yang menyeret nama Sugeng Salilama, anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Menurut Ketua BK DPRD Parimo H. Suardi, pihaknya belum menerima kutipan putusan Kasasi atas perkara Sugeng Salilama. Kemungkinan, Ketua DPRD Sayutin Budianto telah menerima putusan Kasasi tersebut. Namun belum diteruskan ke BK.
Dikatakannya, jika dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung menetapkan Sugeng Salilama bersalah atas kasus yang menyeret namanya, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melayangkan surat ke PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Sugeng Salilama di pemilihan legislatif.
“Proses ini tidak akan lama, apabila kutipan putusan Kasasi itu sudah kami terima,” ujar Suardi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Kabarnya, putusan Kasasi Mahkamah Agung telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.
Mahkamah Agung dalam putusannya menerangkan kepada masing-masing Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T. Tahir (Bendahara), bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parimo 2012-2017, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar.
Sedangkan Hamka Lagala, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo ditetapkan tidak bersalah atau bebas dari hukuman.
Meskipun sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas (onslag), masing-masing kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T. Tahir (Bendahara), Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan). Namun, Kejari Parimo mengajukan banding ke Mahkamah Agung.