Sumber : Humas Polres Banggai
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Kedapatan miliki narkoba jenis sabu, dua pria berinisial MF (28 tahun) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui dan MM (45 tahun) warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) setempat sekitar pukul 20.00 WITA pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, kedua terduga pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, disebuah rumah di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Saat penangkapan, kata dia, dari tangan terduga pelaku MF ditemukan barang bukti sabu sebanyak 27 sachet, terdiri dari 7 sachet ukuran besar, 10 sachet ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil. 27 sachet sabu milik MF ini, ditemukan di dalam tas Handphone miliknya.
“27 sachet sabu milik MF ini diperkirakan berat bruto 15,51 gram,” ujar Makmur dalam siaran persnya, Senin, 10 Oktober 2022.
Sedangkan terduga pelaku MM, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak lima sachet ukuran kecil dengan berat bruto 0,87 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang.
Penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan kedua terduga pelaku di Desa Siuna.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.