Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
JAKARTA, Redaksi Rakyat – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa tim jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022, Jum’at, 7 Oktober 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, pemeriksaan Susi Pudjiastuti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor garam industri tersebut.
Dalam pemeriksaannya, Susi Pudjiastuti saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor.
Sedangkan berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Dimana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri serta nilai jual garam lokal.
Namun, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.
Hal itu berdampak terhadap terjadinya kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
“Diduga, dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan Susi Pudjiastuti ini, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri.
Saat ini, perkara tersebut masih ditahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa saja yang bertanggungjawab secara hukum.
Dia menyebutkan, dalam perkara tersebut, tim jaksa penyidik telah memeriksa 57 orang saksi.
“Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor,” pungkasnya.