Sumber : Humas Polres Banggai
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai membekuk remaja berinisial OS (18 tahun) terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) Sasmita Hundri (23 tahun) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Sulawesi Tengah, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Penangkapan yang dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Banggai hanya kurang lebih enam jam setelah pembunuhan, yang dilakukan terduga pelaku OS terhadap korban.
Menurut Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, penangkapan terduga pelaku OS berawal dari laporan warga yang menemukan mayat perempuan di Kelurahan Lamo pada Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WITA.
melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ditemukan sesosok mayat perempuan di Kelurahan Lamo pada Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
Belakangan, mayat perempuan itu, diketahui bernama Sasmita Hundri alias Mita yang diinformasikan hilang sejak Selasa malam, 4 Oktober 2022.
Atas informasi itu, kata dia, sekitar pukul 21.00 WITA, tim buruh sergap (Buser) bersama pihak Polsek Batui melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Namun belum membuahkan hasil.
Sehingga, belum dapat mengetahui motif pembunuhan terhadap korban.
“Jadi, jenazah korban yang identitasnya diketahui bernama Mita ini, ditemukan warga tepat di belakang rumahnya di Kelurahan Lamo,” ujar Adi Herlambang dalam siaran persnya, Jum’at, 7 Oktober 2022.
Pada Jum’at, 7 Oktober 2022, tim Buser bersama pihak Polsek Batui yang dipimpinnya langsung, melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, sekitar pukul 03.00 dini hari, pihaknya mendapatkan petunjuk dan kuat dugaan seorang remaja berinisial OS adalah terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan seorang saksi mengaku sempat melihat terduga pelaku OS menggunakan Handphone yang sama dengan ciri-ciri ponsel milik korban.
Atas keterangan saksi tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terduga pelaku OS di sebuah kios milik neneknya di Kelurahan Lamo.
Sedangkan kios tersebut berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban.
“Saat kami tangkap, terduga pelaku OS ini, sedang tidur di kios milik neneknya itu. Kemudian terduga pelaku kami bawa ke Polsek Batui. Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 27 / X / 2022, Sek- Bti Res – Bgi, Polda Sulteng, tertanggal 6 Oktober 2022,” katanya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku mengaku membunuh dengan cara masuk ke dalam kamar korban yang saat itu hanya mengenakan handuk berwarna kuning dan sedang mengganti pakaian, karena baru selesai mandi.
Oleh terduga pelaku kemudian mencekik leher korban hingga berhenti bernafas dan membaringkannya di tempat tidur.
Setelah itu, terduga pelaku mengangkat tubuh korban yang sudah dalam kondisi tidak tertutup sehelai kain dan meletakkannya di belakang rumah korban, tepatnya disebuah tumpukkan material batu. Setelah itu menutup tubuh korban menggunakan kain bendara umbul-umbul. Kemudian, terduga pelaku kembali ke rumahnya.
Menurut terduga pelaku tega menghabisi nyawa Mita lantaran sakit hati. Menurut pengakuan terduga pelaku, korban menuduhnya mencuri pakaian.
“Saat interogasi, terduga pelaku ini awalnya tidak kooperatif. Namun, berdasarkan bukti petunjuk yang kami sampaikan, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa Handphone milik korban dan selembar bendera umbul-umbul telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.