Example 1280x250
Daerah

DPRD Parimo Pertanyakan Penganggaran 2 Ivent Nasional

×

DPRD Parimo Pertanyakan Penganggaran 2 Ivent Nasional

Sebarkan artikel ini
DPRD Parimo Pertanyakan Penganggaran 2 Ivent Nasional
Rapat paripurna Banggar DPRD Parimo dan TAPD yang mengagendakan pembahasan final cek APBD Parubahan 2022, Rabu, 5 Oktober. (Foto: ROY LASAKKA MARDANI)

Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mempertanyakan skema pembiayaan dan penganggaran pelaksanaan Hari Pangan Sedunia (HPS) dan Hari Ikan Nasional (Harkannas) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang aspirasi, Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurut anggota Banggar DPRD Parimo Mohamad Fadli, hingga hari ini, belum ada kepastian dan informasi resmi terkait pelaksanaan HPS. Apakah, pasti dilaksanakan di Kabupaten Parimo atau tidak. Sebab, skema pembiayaan dan penganggaran HPS telah masuk dalam APBD Perubahan 2022. Sebagaimana, proses pembahasan anggarannya telah dilalui Banggar dan TAPD sebelumnya.

Kemudian, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo juga merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksanaan kegiatan bantalan sosial atau sebuah kebijakan pemerintah berupa bantuan dana. Namun, juga berkewajiban mengawal pelaksanaan Harkannas sebagai pelaksana teknis.

“Kedua sisi prioritas pelaksanaan anggaran di DKP, tentunya memiliki skema dan strategi tertentu dalam hal merumuskan penganggarannya. Apalagi, ada penambahan anggaran sebesar Rp 5,1 miliar di DKP pada APBD Perubahan tahun ini,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris TAPD Parimo Irwan mengatakan, pihaknya tetap akan berpegang teguh terhadap perintah Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura, yang dituangkan dalam surat keputusan kesiapan Kabupaten Parimo menjadi tuan rumah HPS.
Surat keputusan itu, telah dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) dan belum dicabut atau dibatalkan. Bahkan, belum ada pula surat resmi yang menyatakan Kabupaten Parimo sebagai tuan rumah. Namun, belum ada pula surat diterbitkannya surat penunjukan kabupaten lain sebagai tuan rumah.

“Jadi tidak ada alasan kami untuk tidak mematuhi perintah Gubernur itu,” katanya.

Terkait persoalan DKP yang menjadi OPD, yang akan mendapatkan anggaran bantalan sosial di APBD Perubahan 2022, sebagai leading sektor pelaksanaan Harkannas. Sebab, Kabupaten Parimo telah ditetapkan sebagai tuan rumah sesuai surat penetapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, terkait mekanisme pembiayaan dan penganggaran telah dipisahkan, karena pelaksanaan bantalan sosial memiliki petunjuk teknis. Begitu pula dengan Harkannas.

“Jadi kita tidak gabungkan antara bantalan sosial dan Harkannas. Meskipun pelaksanaannya di satu tempat yang sama,” pungkasnya.

error: Content is protected !!