Sumber : Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
BATAM, Redaksi Rakyat – Bea Cukai dalam melaksanakan operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar HSD dengan total 629,3 KL di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau, yang diangkut menggunakan kapal tanker MT. Zakira pada Ahad, 25 September 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai terkait modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara Ship To Ship (STS) antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti di perairan Selat Singapura dan Timur Johor, Malaysia.
Pada Selasa, 20 September 2022, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi kapal tanker dari Tanjung Uncang bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
Sejak menerima informasi itu, kata dia, Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal yang mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan STS minyak solar HSD secara ilegal.
Pada 25 September 2022, kapal tanker MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang serta masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal tanker MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani, dalam siaran persnya, Rabu, 5 Oktober 2022.
Total keseluruhan BBM ilegal jenis solar yang diangkut kapal tanker MT. Zakira mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara senilai Rp1,362,121,000,00,-.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan nahkoda kapal tanker MT. Zakira berinisial MI dan AZ, seorang anak buah kapal.
Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.
Selain itu, Bea Cukai juga memeriksa sembilan orang saksi lainnya.
Sedangkan barang bukti berupa kapal tanker MT. Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
“Modus yang mereka gunakan adalah memuat bahan bakar minyak jenis solar secara STS dari beberapa kapal di luar daerah pabean. Kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” katanya.
Dia menambahkan, selain menggagalkan penyelundupan BBM ilegal, Bea Cukai juga membangun sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia bersama Bakamla. Bea Cukai Batam telah menyerahterimakan perkara atas kapal tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N – 103⁰-59’-12” E pada 26 Agustus 2022, yang diduga mengangkut barang impor, yang tidak tercantum dalam manifes.
Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296.
Sedangkan barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan oleh Bakamla sejak 2 September 2022.
Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara senilai Rp189,359,118,00,-.
Hingga Oktober 2022, operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya telah menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.
Secara nasional, patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi diantaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar yang mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp454,3 miliar.
Askolani menegaskan, Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” tandasnya.