Example 1280x250
DaerahKabar Desa

30 Desa di Parimo Telah Mengajukan Pencairan ADD

×

30 Desa di Parimo Telah Mengajukan Pencairan ADD

Sebarkan artikel ini
30 Desa di Parimo Telah Mengajukan Pencairan ADD
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMPD Kabupaten Parimo, Agus Salim. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dari 287 desa, 30 diantaranya telah mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Ada pula desa yang belum mengajukan pencairan ADD di tahap sebelumnya. Sehingga, Dinas PMD Kabupaten Parimo mendorong seluruh Pemerintah Desa (Pemdes), agar mempercepat pengajuan pencairan ADD.

Menurut Kepala Bidang Pemerintah Desa di Dinas PMD Parimo Agus Salim, saat ini pencairan ADD telah memasuki tahap ke ketiga, dengan presentase realisasi anggaran sebesar 20 persen dari total alokasi dana di tahun ini.

“Sehingga, pembiayaan pembayaran gaji aparat desa terkendala,” ujar Agus Salim, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa, 4 September 2022.

Upaya mendorong seluruh Pemdes untuk segera mengajukan permohonan pencairan ADD, kata dia, agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal.

“Tahapan pencairan ADD di tahap pertama itu sebanyak 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ke tiga 20 persen dari alokasi anggaran,” katanya.

Dikatakannya, selain alasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj), realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu penyebab keterlambatan pengajuan pencairan ADD.
Sebab, rekomendasi persetujuan pembayaran ADD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menjadi syarat wajib dalam proses pencairan.

“Pemdes harus menyelesaikan dulu pembayaran PBB di desa. Setelah itu, Bapenda akan memberikan surat rekomendasinya,” katanya.

Dia menjelaskan, ADD merupakan dana perimbangan keuangan pusat, dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen. Pembagian ADD untuk desa dilakukan secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurang dana alokasi khusus.

“Pemanfaatan anggaran itu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan,” pungkasnya.