Example 1280x250
Daerah

Jembatan Tanggap Darurat BPBD Parimo Menuai Polemik

×

Jembatan Tanggap Darurat BPBD Parimo Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini
Janggal Proyek Jembatan Tanggap Darurat BPBD Parimo
Tampak kondisi pembangunan jembatan tanggap darurat bencana yang dilaksanakan BPBD Parimo, dikerjakan oleh CV Adindo Jaya di Dusun I Desa Tuladenggi Sibatang. (Foto: Istimewa)

Penulis : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Pembangunan jembatan tanggap darurat bencana senilai Rp520 juta berbandrol APBD 2022, yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tepatnya di Dusun I Desa Tuladenggi Sibatang, Kecamatan Taopa, menuai polemik. Banyak warga setempat yang mempertanyakan proyek pembangunan tersebut.

Sebab, pembangunan jembatan tanggap darurat bencana yang dikerjakan CV Adindo Raya yang menurut pihak BPBD Parimo milik seorang kontraktor bernama Imran, sudah sebulan lebih lamanya tidak lagi bekerja.

Belakangan, pembangunan jembatan tanggap darurat bencana ini disebut-sebut mengalami ketidak sesuaian antara volume pekerjaan yang baru mencapai 30 persen, namun realisasi pencairan anggarannya telah mencapai 50 persen.

Persoalan tersebut, juga mendapat sorotan dari Kepala Desa Tuladenggi Sibatang, Thamrin Hasan, yang menurutnya aneh.
Thamrin pun berpendapat, mengapa pihak Inspektorat Daerah justru menyetujui realisasi pencairan anggaran sebesar 50 persen terhadap pembangunan jembatan tanggap darurat bencana itu. Padahal progres pembangunan jembatan tersebut baru mencapai 30 persen.

Disisi lain, persoalan tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan jembatan tanggap darurat bencana itu, juga tidak luput dari sorotan warga.

Parahnya lagi, sejumlah warga yang dilibatkan sebagai pekerja dalam pembangunan jembatan tanggap darurat bencana tersebut dikabarkan belum terbayarkan oleh pihak kontraktor. Informasi tersebut, juga diperkuat dengan pernyataan Thamrin, yang kemudian mendesak pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan pembayaran upah pekerja jika pekerjaan pembangunan jembatan tanggap darurat bencana tersebut akan dilanjutkan kembali.

Thamrin pun kemudian menyampaikan, bahwa pihak Inspektorat Daerah bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik di BPBD Parimo Amirudin, datang meninjau progres pekerjaan jembatan tanggap darurat bencana tersebut.
Pada saat itu, pihak Inspektorat Daerah juga sempat mempertanyakan alasan Thamrin menolak memberikan surat pernyataan terkait peristiwa bencana yang terjadi pada 10 Agustus dan 30 Agustus 2022.

Menurut Thamrin, alasan dirinya menolak memberikan surat pernyataan tersebut, karena bencana banjir yang terjadi kembali di 10 Agustus dan 30 Agustus 2022, tidak menggangu proses pengerjaan jembatan.
Pasalnya, pengerjaan bronjong yang dibangun menggunakan dana tanggap darurat bencana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, yang letaknya tidak jauh dari lokasi pembangunan jembatan tersebut telah rampung.

“Nah, kalau pada bulan Juni dan Juli 2022, memang betul terjadi bencana banjir. Dan orang-orang pada saat itu tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi di bulan Juni dan Juli 2022, bronjong yang dibangun menggunakan dana tanggap darurat BPBD Provinsi Sulawesi Tengah sudah rampung. Jadi tidak ada lagi banjir besar. Kalau di bulan Agustus 2022, memang terjadi banjir. Tapi yang kami lihat tidak menggangu pekerjaan jembatan itu. Makanya saya sampaikan ke PPK dan pelaksananya, itu tidak termasuk bencana lagi,” jelas Thamrin, yang dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu, 21 September 2022.

Atas dasar itulah, sehingga Thamrin, kemudian menyampaikan kepada pihak Inspektorat Daerah alasan dirinya menolak permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan yang dimintakan oleh PPK dan kontraktor.
Thamrin berpendapat, tidak ingin surat pernyataan Kepala Desa dijadikan alasan pihak kontraktor untuk memperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan jembatan tanggap darurat bencana tersebut.

“Jangan sampai itu surat pernyataan dijadikan batu loncatan pelaksana dan PPK untuk disodorkan ke Inspektorat Daerah supaya mereka ringan dengan waktu dan pekerjaan. Padahal pekerjaan baru 30 persen,” tegas Thamrin.

Ketika hendak dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala BPBD Parimo Idran, ST., mengaku tidak mengetahui secara pasti polemik pembangunan jembatan tanggap darurat bencana.
Hanya saja, Idran mengaku sempat meninjau proses pekerjaan jembatan tanggap darurat bencana di Desa Tuladenggi Sibatang itu.
Bahkan, Idran juga berkelit dan mengarahkan wartawan media ini, untuk menanyakan langsung persoalan tersebut kepada PPK, Amirudin.

PPK Sebut Pekerjaan Awal Molor Sebulan Lebih Akibat Regulasi

PPK proyek pembangunan jembatan tanggap darurat bencana BPBD Parimo, Amirudin yang dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, pada proses pekerjaan awal yang seharusnya dikerjakan selama tiga bulan justru molor.
Penyebabnya, pada saat proses awal, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo harus memahami dengan benar dan berhati-hati terhadap regulasi atau aturan yang digunakan dalam pembangunan jembatan tanggap darurat bencana tersebut.

Pasalnya, proyek pembangunan jembatan tanggap darurat bencana yang menggunakan anggaran APBD baru kali pertama dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.

“Sehingga, pihak BPKAD Parimo harus benar-benar memahami dan berhati-hati dalam pelaksanaannya,” jelas Amirudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 26 September 2022.

Setelah itu, pihak BPKAD Parimo kemudian menyerahkannya kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan pengkajian. Tahapan itu, juga berlangsung lama, karena pihak Inspektorat Daerah harus berhati-hati dan benar-benar dalam pelaksanaannya.

“Makanya waktu pekerjaan yang ditentukan selama tiga bulan itu, harus molor selama sebulan lebih. Sehingga, waktu pekerjaan awal hanya tersisa sebulan lebih. Pada saat itu, pihak kontraktor juga ingin segera bekerja. Tapi saya sebagai PPK, juga menyampaikan agar jangan tergesa-gesa. Takutnya pada saat bekerja, keputusannya tidak tepat, yang kasian itu pihak kontraktor. Akibat molor-molor terus, waktu pekerjaan hanya tinggal 50 hari,” katanya.

Meskipun dimulainya pekerjaan hanya dengan waktu 50 hari, dirinya tetap memberikan dorongan kepada pelaksana untuk tetap bekerja. Mengingat, masih dalam masa tanggap darurat bencana dan jembatan tersebut pun sangat dibutuhkan masyarakat di desa setempat.
Kabar baiknya, kata dia, pihak Inspektorat Daerah kemudian memberikan kebijakan penambahan waktu kerja selama 90 hari.

Ditanya terkait sanksi yang diberikan kepada pelaksana jika melewati penambahan waktu kerja 90 hari, Amirudin mengaku belum mengetahui persoalan itu.
Meskipun keputusan tersebut ada di tangan BPBD Parimo, Amirudin mengatakan, pekerjaan jembatan tanggap darurat bencana ini bersifat khusus. Begitu pula dengan penyampaian pihak Inspektorat Daerah kepadanya, bahwa tidak ada pemutusan kontrak kerja maupun denda kepada pelaksana.

“Tetapi, menurut penyampaian pihak kontraktor kepada saya, di hari Rabu tanggal 28 September 2022, mereka akan memulai kembali proses pekerjaan setelah memenuhi panggilan Inspektora Daerah,” ujar Amirudin.

Terkait alasan Kepala Desa Tuladenggi Sibatang yang menolak menandatangani surat pernyataan adanya banjir di Agustus 2022, dibenarkannya.
Bahkan, dia juga mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada pihak Inspektorat Daerah pada saat itu.

Ketika bertemu dengan Kepala Desa Tuladenggi Sibatang, selain dihadiri pihak Inspektorat Daerah, saat itu turut serta bagian teknis pekerjaan jembatan tanggap darurat bencana bernama Along. Dihadapan Kepala Desa Tuladenggi Sibatang, bagian teknis proyek tersebut kemudian menjelaskan persoalan teknis terkait proses pekerjaan yang terhenti karena terjadinya banjir kembali dan menimbulkan aliran air di lokasi pekerjaan, yang berdampak terhadap perubahan substrat tanah.

“Bagian teknis proyek itu menyampaikan kepada Kepala Desa Tuladenggi Sibatang, jika dilihat secara kasat mata, banjir saat itu memang tidak mempengaruhi pekerjaa. Tapi secara teknisnya, walaupun hanya air lewat saja, akan mempengaruhi proses pekerjaan konstruksi dan pelaksana tidak dapat bekerja, karena adanya perubahan struktur tanah. Sehingga terjadi pengukuran waktu. Alhamdulillah, Kepala Desa Tuladenggi Sibatang menerima penjelasan dari bagian teknisnya,” jelas Amirudin.

Meskipun telah menerima penjelasan bagian teknisnya, kata dia, Kepala Desa Tuladenggi Sibatang kemudian menyampaikan persoalan belum dibayarkannya upah tukang.
Hanya saja, sebagai PPK, dia mengaku hanya sebatas menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak pelaksana. Tetapi, persoalan tersebut tengah diupayakan penyelesaiannya bersama Inspektorat Daerah.

Berkaitan dengan hal itu, Amirudin juga menjelaskan, pekerjaan proyek yang bersifat penunjukan langsung, kontraknya menyusul sesuai dengan pekerjaannya nanti. Yang ada, hanyalah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Begitu pula dengan pertanggung jawabannya.

Proyek pekerjaan jembatan tanggap darurat bencana ini dilaksanakan secara swakelola dan dikerjakan oleh perusahaan, karena sifatnya teknis.

“Sehingga, menurut Inspektorat pekerjaan proyek ini tidak dikenakan denda. Kenapa tidak dikenakan denda, karena menurut Inspektorat Daerah, pihak pelaksana sudah membantu daerah dan masyarakat,” katanya.

error: Content is protected !!