Penulis : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kini telah berganti. Jika sebelumnya dilakukan dengan cara manual, justru saat ini masyarakat yang menjadi pemohon dapat melakukannya dengan mengakses sebuah aplikasi, yang diberi nama Sistim Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG).
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo Ade Prasetya, SIMBG merupakan pengganti IMB.
Sebelum dilakukan penggantian, pengajuan penerbitan IMB dapat dilakukan dalam sehari dan pemohon pun sudah bisa mengantongi IMB.
Berbeda dengan pengajuan SIMBG, kata dia, pemohon dapat melakukannya secara mandiri.
Caranya, pemohon terlebih dahulu membuat akun email di aplikasi Google yang tersedia di Handphone sebelum mendaftar ke aplikasi SIMBG.
Syaratnya, pemohon harus melampirkan KTP, alas hak bukti kepemilikan lahan, PBB, keterangan rencana perkotaan yang diterbitkan oleh Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo, dan melampirkan gambar bangunan yang akan dibangun.
“Tapi, gambar bangunan yang akan dibangun, yang dilampirkan harus berlisensi,” ujar Ade, di ruang kerjanya, Jum’at, 23 September 2022.
Kemudian, pengajuan SIMBG oleh pemohon akan diinput dan diverifikasi oleh operator di Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo.
Selanjutnya, pengajuan SIMBG pemohon akan diasistensi oleh Tim Profesi Ahli dan Penilai Teknis sesuai luasan bangunan yang akan dibangun. Jika telah selesai di asistensi, akan dikeluarkan perhitungan retribusi yang harus dibayarkan pemohon melalui Surat Perintah Setor (SPS), yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo.
“Jika sudah ada SPS, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran retribusi ke Dispenda. Jika pembayaran sudah dilakukan, akan diterbitkan PBG dan dikirim ke akun email pemohon untuk dilakukan pencetakan,” katanya.
Dia menambahkan, sejak IMB berganti SIMBG, banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya terkait lamanya proses pengurusan. Namun, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya telah mewacanakan kegiatan sosialisasi IMB yang telah diganti menjadi SIMBG.
Bahkan, pihaknya telah menjadwalkan wilayah mana saja yang akan dilaksanakan sosialisasi tersebut.
“Rencananya, sosialisasi pertama dilaksanakan di Kecamatan Parigi. Setelah Kecamatan Tinombo dan yang terakhir di Moutong,” tandasnya.