Example 1280x250
Nasional

Mendagri Teken Keputusan Bersama Netralitas ASN di Pemilu

×

Mendagri Teken Keputusan Bersama Netralitas ASN di Pemilu

Sebarkan artikel ini
Mendagri Teken Keputusan Bersama Netralitas ASN di Pemilu
Penandatanganan keputusan bersama soal pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serta pemilihan di Kantor KemenPAN-RB di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. (Foto: Humas Puspen Kemendagri)

Sumber : Humas Puspen Kemendagri

JAKARTA, Redaksi Rakyat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan tekanan atau penandatanganan keputusan bersama soal pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serta pemilihan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Penandatanganan terkait hal itu, juga dilakukan oleh KemenPAN-RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Tito dalam sambutannya mengaku sangat mengapresiasi penandatanganan tersebut, karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan Pemilu serentak.

Menurutnya, ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, namun tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu.

“Salah satu yang kita jaga adalah netralitas ASN, karena ASN ini adalah mesin pemerintah, mesin pemerintah negara kita, baik pusat maupun daerah. Kita harapkan dan kita tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang non-partisan,” ujar Menteri Tito.

Menurutnya, meskipun suhu politik ‘menghangat’ nantinya, ASN tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik.

“Dalam demokrasi, saya kira memang harus menghangat, karena itulah demokrasi. Tapi yang kita jaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” katanya.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional. Sebab, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Selain itu, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU), pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

“Ada proses yang sudah kita sepakati, baik nanti di birokrasi, ada KASN. Kemudian juga ada beberapa sanksi-sanksi, mulai peringatan sampai juga pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini,” tegas Menteri Anas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya akan mengawasi jalannya Pemilu secara profesional dan bertanggung jawab. Jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan-segan memberikan sanksi.

“Ini akan menjadi prosedur hukum acara dan juga hukum materil dalam pelaksanaan sanksi bagi ASN. Tentu inilah yang akan dipegang ke depan. Dulu masih tercerai berai, ada surat kepala BKN, surat MenPAN-RB, tapi ekarang sudah menyatu. Inilah satu kemajuan penting,” tandasnya.