Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Terkait pelaksanaan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat telah melaksanakan tahapan sosialisasi.
Berkaitan dengan itu, Menurut Ketua Bawaslu Parimo Muchlis Aswad, kelompok kerja (Pokja) rekrutmen Panwascam mendatangi 23 kecamatan dengan membawa surat izin sosialisasi.
Bahkan, Pokja rekrutmen Panwascam juga telah melakukan pemasangan spanduk informasi terkait kegiatan tersebut di setiap kecamatan.
Selain itu, Pokja rekrutmen juga telah menyebarkan pamflet.
“Itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang harus kami penuhi dalam rekrutmen Panwascam ini,” ujar Muchlis, di ruang kerjanya, Senin, 19 September 2022.
Tidak hanya itu, Pokja juga telah mensosialisasikan terkait rekrutmen Panwascam di seluruh akun media sosial milik Bawaslu Parimo.
Selain itu, pihaknya juga membuka ruang bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi secara langsung terkait rekrutmen Panwascam. Begitu pula dengan siapa saja yang ingin mengambil formulir pendaftaran rekrutmen Panwascam secara langsung di Kantor Bawaslu Parimo.
Menurutnya, tahapan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan rekrutmen saat ini masih merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) yang baku, terkait hal ini belum dilaksanakan.
Namun, pihaknya masih merujuk pada Juknis yang lama. Hanya saja tidak jauh berbeda, karena beberapa syarat tersebut telah diatur oleh undang-undang.
Misalnya syarat umur yang harus 24 tahun bagi, yang ingin mendaftarkan diri.
Kemudian syarat pendidikan, bagi pendaftar rekrutmen Panwascam minimal lulusan SMA atau sederajat.
Setelah itu, syarat domisili yang terkadang mengalami kendala terhadap orang yang mendaftarkan diri di setiap kecamatan.
Ia mencontohkan, di satu kecamatan atau ditingkat desa, banyak terdapat remaja-remaja yang cerdas atau baru menyelesaikan sarjananya dan layak untuk masuk dalam tahapan rekrutmen.
Hanya saja, kendalanya remaja-remaja seperti itu telah bergabung dengan partai politik (Parpol).
Sedangkam syarat mutlak menjadi penyelenggara tidak diperbolehkan bagi yang sudah beraviliasi dengan Parpol.
Sehingga, khusus syarat domisili ini mengalami kekuranga. Akibatnya, untuk mengisi kekurangan dalam syarat domisili ini, pihaknya terpaksa harus menempatkan pendaftar dari kecamatan lainnya di kecamatan yang kurang jumlah pendaftarnya, yang berdomisili disuatu wilayah seperti itu.
“Tetapi kami berharap kondisi semacam itu tidak terjadi dalam rekrutmen kali ini,” katanya.
“Khusus syarat umur telah diatur dalam undang-undang,” kata Muchlis menambahkan.
Sedangkan jumlah secara keseluruhan yang akan direkrut khusus Panwascam sebanyak 69 orang, tersebar di 23 kecamatan.
Setiap kecamatan, kata dia, akan ditempatkan sebanyak tiga orang.
Khusus jadwal pendaftaran rekrutmen Panwascam ini, akan dibuka pada 27 September.
“Animo masyarakat di Kabupaten Parimo terkait hal ini patut diberikan apresiasi,” ujar Muchlis.
Berikut ini beberapa persyaratan yang diwajibkan bagi pendaftar rekrutmen Panwascam di Kabupaten Parimo:
- Warga negara Indonesia.
- Pada saat mendaftar paling rendah harus berusia 25 tahun.
- Setia pada Pancasila.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap, yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
- Mempunyai integritas, berkepribadian jujur, dan adil.
- Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Yang memiliki kemampuan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon.
- Mampu secara rohani, jasmani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau daerah.
- Bekerja penuh waktu.
- Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.