Sumber : Humas Polda Sulteng
PALU, Redaksi Rakyat – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenga (Sulteng) akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai 22 September 2022.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalulintas berbasis tekhnologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang memiliki kemampuan mendeteksi beberapa jenis pelanggaran.
Khusus Polda Sulteng dalam penerapan ETLE menggunakan dua jenis kamera, yaitu Statis dan Mobile dengan kemampuan berbeda. Kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.
Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP portable yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalulintas di ruas jalan, yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.
Dalam pelaksanaanya, kamera mobile atau HP digunakan oleh dua orang petugas. Satu orang bertugas mengendarai kendaraan dan petugas yang satunya lagi mengoperasikan kamera ETLE mobile. Apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya, maka petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan terkirim langsung kepada petugas di backoffice.
Dia merincikan, terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini, diantaranya melanggar traffic light atau menerobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan/safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak mengenakan helm SNI.
Proses penindakannya, kata dia, setelah kamera statis maupun mobile mengcapture pelanggaran lalulintas yang terjadi, maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/Posko Gakkum.
Kemudian petugas mencetak dan mengirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos yang selanjutnya dikirim kepada pemilik kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
“Setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” ujar Kingkin dalam siaran persnya, Senin, 12 September 2022.
Sebanyak empat unit Kamera ETLE ini terpasang dibeberapa titik di Kota Palu, yaitu di Jalan Samratulangi, Jalan Gajah Mada, dan dua tempat di Jalan Moh. Yamin.
Menurutnya, dengan adanya penerapan kamera ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalulintas dan masyarakat pengguna jalan atau pengendara.
“Dengan begitu, masyarakat maupun pengendara dapat lebih tertib dalam berlalulintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.