Example 1280x250
Nasional

Kementan: Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pertanian

×

Kementan: Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pertanian

Sebarkan artikel ini
Kementan: Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pertanian
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melihat hasil panen padi di salah satu daerah. (Foto: Humas Kementan RI)

Sumber : Humas Kementan RI

JAKARTA, Redaksi Rakyat Kementerian Pertanian RI (Kementan) memanfaatkan lahan bekas tambang sebagai areal pertanian produktif. Hal itu untuk meningkatkan produksi dan stok pangan nasional dalam menghadapi tantangan krisis global.

Menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI Suwandi, lahan bekas tambang berpeluang untuk dimanfaatkan sebagai areal pertanian dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan mengatasi persoalan lingkungan pasca penambangan.

Apalagi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memiliki komitmen untuk melakukan akselerasi peningkatan produksi pangan dalam memenuhi kebutuhan nasional secara mandiri, bahkan ekspor. Terlebih memenangkan ancaman cuaca ekstrim global yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

Di beberapa lokasi, kata dia, lahan bekas tambang sudah bisa ditanami tanaman untuk pakan ternak.

“Sehingga, isu merubah lahan bekas tambang menjadi areal pertanian prduktif ini, diangkat sebagai tema dalam kegiatan webinar bimbingan teknis dan sosialisasi Propaktani episode 619 yang dilaksanakan pada 9 September 2022,” ujar Suwandi dalam keterangan persnya, Sabtu, 10 September.

Berkaitan dengan itu, ia mengaku telah mengimbau seluruh kepala dinas pertanian yang turut serta dalam kegiatan webinar tersebut, agar mengidentifikasi wilayah-wilayah bekas tambang yang dapat ditanami tanaman-tanaman pangan.

“Berbagai peluang harus dioptimalkan agar stok pangan semakin tangguh atau diekspor untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pakar Mikrobiologi Unhas, Fahruddin mengatakan, lahan pertambangan jika dibiarkan akan berdampak terhadap lingkungan. Hal tersebut dimungkinkan karena terdapat limbah didalamnya. Untuk menanam di lahan bekas tambang, pertama-tama harus ditanggulangi secara biologi dengan menggunakan mikroba atau bakteri jenis pereduksi sulfat (BPS atau SRB).

“Bakteri jenis BPS ini mampu mereduksi sulfat dan logam berat. Untuk memperoleh jenis bakteri ini sangat mudah, karena berada di dalam lumpur wetland,” jelas Fahruddin.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Reklamasi Tambang, LPPM IPB, Dyah Tjahyandari menjelaskan, upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi lahan bekas tambang hanya dengan reklamasi. Upaya reklamasi juga patut mempertimbangkan aspek-aspek yang ada, seperti aspek sosial, ekonomi, status kepemilikan lahan, sumber daya manusia, dan kelayakan biaya usaha tani.

“Tahapan reklamasi pun harus melalui beberapa proses, yakni penataan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir,” jelasnya.
 
Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Marinus Harun menuturkan pada kegiatan penambangan, pengupasan (stripping) lapisan tanah atas menyebabkan terjadinya pemindahan lapisan tanah atas atau disebut top soil. Sejatinya, setiap kegiatan penambangan atau top soil hasil pengupasan tersebut disimpan pada suatu tempat tertentu dan dikembalikan ke lahan saat kegiatan penambangan timah dinyatakan selesai atau akan dilakukannya reklamasi lahan.

“Top soil merupakan media tumbuh ideal untuk budidaya tanaman, dibandingkan media tumbuh dari tailing pasir. Hilangnya top soil juga berarti terjadinya kehilangan biota tanah yang sangat diperlukan dalam upaya menjaga kualitas lahan,” tuturnya.