Penulis : Roy Lasakka Mardani
PALU, Redaksi Rakyat – Usai pelimpahan berkas tahap II berkas perkara kasus dugaan memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan dokumen dari penyidik Polda Sulteng kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) berinisial D resmi ditahan, Kamis, 8 September 2022.
Dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini, Dirut PT ANI didampingi pengacaranya, Santrawan T. Paparang.
Usai pelimpahan berkas perkara tahap II, Dirut PT ANI langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Sulteng oleh JPU.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Reza Hidayat, terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Penahanan terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022.
Terdakwa akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8-27 September 2022.
“Penahanan terdakwa dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Reza dalam keterangan resminya.
Diketahui, kasus dugaan Dirut PT ANI yang sengaja memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan dokumen terjadi pada 2018-2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.