Example 1280x250
Daerah

Raperda APBD-P Parimo Disoroti, Banggar: Tidak Konsisten

×

Raperda APBD-P Parimo Disoroti, Banggar: Tidak Konsisten

Sebarkan artikel ini
Raperda APBD-P Parimo Disoroti, Banggar: Tidak Konsisten
Rapat Banggar bersama TAPD yang dilaksanakan di ruang aspirasi DPRD Parimo, Rabu, 7 September 2022. (Foto: RedaksiRakyat.id/ROY LASAKKA MARDANI)

Penulis : Moh. Faozan

PARIMO, Redaksi RakyatBadan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyoroti draf rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan saat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat yang dipimpin langsung Alfred Tonggiroh, Rabu, 7 September 2022.

Menurut salah satu anggota Banggar DPRD Parimo Muhammad Fadli, antara KUA-PPAS dan draf APBD Perubahan yang diusulkan oleh Pemda setempat terdapat ketidaksesuaian. Sehingga, akan menguras energi dalam pembahasan, karena tidak menutup kemungkinan, dokumen yang disajikan belum bisa dijadikan landasan materi untuk dibahas.

Dalam penyusunan RAPBD Perubahan, termasuk Raperda, tentu dimulai dari KUA-PPAS yang telah disepakati dan ditetapkan pada pekan lalu.

“Maka, perlu untuk dikonfirmasi TAPD, sejauh mana relevansi dokumen yang diserahkan, apakah sudah menjadi sebuah rancangan untuk didiskusikan karena menyangkut sebuah kebijakan,” katanya.

Apabila belum menjadi sebuah dokumen, maka perlu lakukan penundaan rapat. Sebagaimana sebelumnya disampaikan bahwa salah satu tahapan awal penyusunan RAPBD Perubahan yang merupakan lampiran adalah KUA-PPAS.

Dia mengaku telah melakukan rekapitulasi, antara bahan materi KUA-PPAS dengan Raperda APBD Perubahan yang dinilainya sangat jauh.

Bahkan tidak ada satupun organisasi perangkat daerah (OPD) dalam skala kegiatan anggaran memiliki kesamaan.
Contohnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dalam KUA-PPAS mengalami pengurangan. Namun, di RAPBD mengalami kenaikan.

“Ini tidak konsisten,” tegas Fadli.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku telah mengkonfirmasi ketua Banggar bahwa dokumen yang diserahkan oleh Banggar DPRD belum mengalami kenaikan atau tambahan.
Sehingga, dia menduga, perubahan itu terjadi setelah dokumen tersebut telah di cetak.

Menurutnya, dokumen yang diserahkan belum bisa diyakini sebagai sumber rujukan atas pembahasan RAPBD.
Olehnya, TAPD dapat diberikan ruang untuk membuat rekapan baru sesuai dengan kebijakan yang dibahas kembali.

“Soal tahapan, kita sudah lewati. Tetapi ternyata tidak konsisten antara KUA-PPAS dan draf APBD Perubahan. Saya memaklumi, karena pergerakan perencanaan ini masih sangat aktif. Sehingga, sampai jadwal penetapan RAPBD masih memungkinkan terjadi perubahan-perubahan,” kata Fadli.

Kepala Bappelitbangda Parimo Irwan mengatakan, akan ada perubahan karena Pemda diwajibkan melakukan recofusing anggaran sebesar dua persen yang dinilai cukup besar di ABPD Perubahan.
Mau tak mau, hal tersebut harus dilakukan oleh Pemda. Jika tidak, secara otomatis akan terjadi pemotongan. Sedangkan recofusing untuk kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Parimo.

Terkait KUA-PPAS dan RAPBD hingga saat ini terjadi perubahan.
Sebab KUA-PPAS sifatnya sementara. Sedangkan RAPBD masih bersifat rancangan.

Menanggapi persoalan Disdikbud yang sebelumnya mengalami pengurangan anggaran dan kemudian terjadi penambahan disebabkan adanya sisa Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu, berdasarkan informasi dari pihak BPKAD telah diporsikan kembali sesuai Silpa dan dikembalikan kepada porsi masing-masing.

Menurutnya, secara umum anggarannya telah sama. Jika dilihat dari belanja pada posisi sebelum perubahan sebesar Rp1,6 triliun lebih. Setelah dilakukan perubahan menjadi Rp1,7 triliun lebih.

“Jadi secara umum sama. Namun terjadi perubahan terkait adanya Silpa bertuan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!