Example 1280x250
Hukum

Kejari Parimo Siapkan 6 Jaksa dalam Perkara Bripka H

×

Kejari Parimo Siapkan 6 Jaksa dalam Perkara Bripka H

Sebarkan artikel ini
Kejari Parimo Siapkan 6 Jaksa dalam Perkara Bripka H
Ilustrasi

Penulis : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Penanganan perkara Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat aksi demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) menyiapkan enam orang Jaksa.
Keenam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, salah satu diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Muhamat Fahrorozi.

Menurut Fahrorozi, berkas perkara Bripka H belum diterima oleh pihaknya. Setelah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Pasalnya, dalam berkas perkara Bripka tersebut, ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Namun, terkait penanganan perkara Bripka H, pihak penyidik telah melaksanakan rekonstruksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Khatulistiwa.

“Untuk hasil rekonstruksi, pihak penyidik yang lebih tau pasti,” ujar Fahrorozi, Rabu, 7 September 2022.

Berkaitan dengan itu, pelaksanaan rekonstruksi tersebut, juga berdasarkan surat yang diajukan pihaknya untuk menggelar ekspose perkara.

“Sekaligus melakukan koordinasi antara Kejaksaan dan penyidik,” katanya.

Dia mengatakan, jika berkas perkara Bripka H dinyatakan lengkap atau masuk pada tahap kedua, selanjutnya Kejaksaan akan menerbitkan P16A sebagai penunjukan Jaksa untuk melakukan penuntutan.

“Jika sudah menerbitkan P16A, berarti perkara tersebut akan segera disidangkan,” tandasnya.

error: Content is protected !!