Laporan : Roy Lasakka Mardani
JAKARTA, Redaksi Rakyat – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajarannya, agar memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Instruksi Jaksa Agung ini, seluruh Kejati dan jajarannya agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah. Tujuannya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian.
Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan seluruh Kejati dan jajarannya agar membentuk tim pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga.
“Dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam penyampaiannya saat menghadiri rapat koordinasi subsidi dan kompensasi tepat sasaran secara daring bersama para menteri, Senin, 5 September 2022.
Dalam pelaksanaan pendampingan hukum, kata dia, seluruh Kejati dan jajarannya agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun ini.
“Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya. Melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Menurutnya, instruksi ini disampaikan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Sehingga kepala daerah tidak ragu atau ketakutan untuk mengimplementasikan Surat Edaran bersama yang harus segera dilaksanakan sebagai antisipasi maupun pengendalian inflasi di daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejari dapat bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi yang dimaksud. Dalam pelaksanaannya pun, harus dapat berkolaborasi dengan stake holder guna penyelesaian inflasi di daerah.