Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
PALU, Redaksi Rakyat – Seorang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), Abdul Fikri melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya. Meskipun masih berstatus WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 29 Agustus 2022.
Pernikahan Abdul Fikri bersama kekasihnya itu disaksikan oleh keluarga kedua mempelai dan beberapa orang pegawai Rutan Kelas IIA Palu.
Akad nikah Abdul Fikri tersebut berlangsung dengan lancar, dipimpin oleh penghulu dari KUA Kecamatan Tatanga, Abdul Haris, yang juga menjadi wali nikah dari napi tersebut.
Akad nikah tersebut, juga mendapat dukungan dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, melalui Kepala Rutan Kelas IIA Palu dengan memberikan izin serta menyediakan tempat untuk pelaksanaan akad nikah.
Kasubsie Pengelolaan Rutan Kelas IIA Palu, Meliana mengatakan, momen pernikahan ini sebagai pembelajaran agar tahanan tersebut lebih bisa menjadi pribadi yang baik dan bertanggungjawab.
“Karena telah memiliki seorang istri yang menunggu di luar,” ujarnya.
Menurut salah seorang pihak keluarga mengaku sangat berterima kasih dan bersyukur atas kesediaan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, khususnya Rutan Kelas IIA Palu.
“Walaupun acara ini sederhana, namun sangat berarti bagi kami sebagai pihak keluarga, karena ternyata jeruji besi bukanlah batasan untuk saling berikrar dan berjanji sehidup semati,” tandasnya.