Sumber : Humas Puspenkum Kejagung
SITUBONDO, Redaksi Rakyat – Mencuri sepeda demi adik perempuannya, seorang pria Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda akhirnya dibebaskan dari tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur.
Keputusan pembebasan Muhammad Zaini itu, berawal setelah dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke Kejari Situbondo.
Dalam perkara tersebut, Muhammad Zaini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kemudian, Kepala Kejari Situbondo Nauli Rahim Siregar, SH, MH., didampingi Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, SH., dan Jaksa Fasilitator Agus Widiyono, SH, MH., melaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif antara Muhammad Zaini dan korban, Subaidi bin Mistar di rumah damai Restorative Justice di Kolangguen Besuki, Kabupaten Situbondo pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Dalam proses perdamaian itu, hadir pula Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Besuki bersama penyidik, Kepala Desa Besuki, pendamping tersangka dan korban.
Dalam proses perdamaian itu, Muhammad Zaini mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Subaidi sebagai korban menerima permohonan maaf Muhammad Zaini dan memintanya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejari Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati pun sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Fadil Zumhana, dan langsung mendapat persetujuan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Dalam ekspose secara virtual, JAM-Pidum Fadil Zumhana mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo beserta jajaran yang telah menangani perkara Muhammad Zaini dan berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya, JAM-Pidum Fadil Zumhana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa, 23 Agustus 2022, pihak Kejari Situbondo melakukan penyerahan Muhammad Zaini kepada keluarganya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki guna memenuhi perintah JAM- Pidum Fadil Zumhana dalam melaksanakan proses keadilan restoratif.
Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati memerintahkan kepada Kepala Kejari Situbondo untuk memberikan sepeda kepada adik perempuan Muhammad Zaini. Kini Muhammad Zaini telah kembali berkumpul bersama keluarganya berdasarkan form RJ-13 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-8585/M.5/Eoh.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal persetujuan penghentian penuntutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-14) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor : Print-769/M.5.40/Eoh.2/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal penghentian penuntutan perkara.
Diketahui, aksi pencurian sepeda di rumah milik Subaidi di kompleks asrama polisi Polsek Besuki, dilakukan Muhammad Zain pada Ahad, 19 Juni 2022, pukul 01.00 WIB.
Melihat kondisi sepeda milik Subaidi tidak terkunci, Muhammad Zaini pun mengingat adik perempuannya yang selama ini ke sekolah harus berjalan kaki. Sehingga, ia pun memutuskan untuk mengambil sepeda tersebut.