Sumber : Humas Kejati Sulteng
PALU, Redaksi Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala membebaskan pelaku penganiaya, Fithrah Bintang terhadap seorang wanita yang tak lain adalah mantan pacarnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim, SH, MH., putusan bebas melalui Restorative Justice terhadap Fithrah Bintang berawal dari korban yang telah memaafkan pelaku dan menyampaikan permohonan di rumah Restorative Justice.
Menindaklanjuti hal itu, pada Senin, 29 Agustus, dirinya didampingi Wakajati Sunarto, SH, MH., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Fithrah, SH, MH., mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang diajukan Kejari Donggala secara zoom meeting bersama Jaksa Agung Muda (JAM-PIDUM) Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana.
Setelah memenuhi persyaratan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, serta Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, permohonan penyelesaian perkara tersebut mendapat persetujuan. Sebab dianggap telah memenuhi persyaratan seperti korban telah memaafkan tersangka.
“Selain itu, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian materil telah diganti rugi, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” ujarnya.
Agus Salim juga menegaskan kembali arahan Jaksa Agung yang disampaikan oleh JAM-PIDUM agar jajaran Kejaksaan di Sulteng menghadirkan keadilan di tengah masyarakat dengan mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.
“Kepada satker di wilayah Sulteng yang belum ada penyelesaian perkara melalui Restorative Justice agar segera menginventarisir perkara-perkara yang kiranya dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif,” kata Agus Salim mengutip penegasan Jaksa Agung.
Sebelumnya, Fithrah Bintang alias menjadi tersangka, karena melanggar Lasal 351 Ayat (1) dan 406 Ayat (1) Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP akibat melakukan kekerasan fisik kepada korbannya.
Kemudian korban melaporkan hal itu ke Polres Sigi dan dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan. Namun merasa iba kepada tersangka, korban didampingi orang tuanya mengajukan permohonan ke rumah Restorative Justice Kejari Donggala agar perkaranya diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.