Example 1280x250
Daerah

Nasib Honorer di Parimo dan Wacana Pengangkatan PPPK

×

Nasib Honorer di Parimo dan Wacana Pengangkatan PPPK

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan PPPK dan 1,2 Juta Pegawai Non-PNS
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Istimewa)

Penulis : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Isu wacana pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya belum pasti. Apalagi, jumlah tenaga honorer di setiap daerah di Indonesia tidak sedikit. Khusus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, perihal pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PPPK di lingkungan instansi pemerintah.

Menindaklanjuti surat Kementerian PANRB, Pemda setempat pun, telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perihal pemetaan pegawai non ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Parimo.

Dalam surat tersebut, ada beberapa hal yang dilampirkan, diantaranya menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah melakukan inventarisasi data sebagai langkah awal untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN dan PPPK di lingkungan Pemda Kabupaten Parimo.

Selain itu, data hasil inventarisasi BKPSDM tersebut akan disampaikan kepada seluruh OPD untuk dilakukan crosschek dengan data pegawai non ASN dan PPPK yang tercatat pada OPD masing-masing.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran Achmad, khusus untuk PPPK terdapat 1600 kuota yang tersedia.
Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui secara pasti, kapan akan dilaksanakan seleksi.

“Apakah tahun ini atau tahun depan dilaksanakan seleksi PPPK, karena langsung ditangani oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait dengan data tenaga honorer yang dimintakan oleh Kementerian PANRB, batas waktu terakhir disetorkan per 30 September 2022. Apabila per 30 September data tersebut tidak disetorkan, makan dianggap suatu daerah tidak memiliki tenaga honorer.

Terkait wacana penghapusan tenaga honorer berdasarkan edaran per November 2023, hingga kini belum ada perubahan.

“Tapi kan, kita tidak tahu, apakah ada atau tidak kebijakan baru dari pemerintah pusat,” tandasnya.

error: Content is protected !!