Example 1280x250
Daerah

Jawaban Dinas PUPRP Parimo soal RDTR

×

Jawaban Dinas PUPRP Parimo soal RDTR

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPRP Parimo Belum Miliki PPNS Khusus Perda
Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya. (Foto: RedaksiRakyat.id/BASRUL IDRUS)

Penulis : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Ade Prasetya menyatakan pihaknya hanya memiliki waktu empat bulan hingga 31 Desember 2022, untuk mengerjakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu sudah berdasarkan kontrak dalam pengerjaan RDTR.

Menurutnya, untuk mengerjakan RDTR hingga proses perampungan membutuhkan jangka waktu delapan bulan.
Jangka waktu itu, sangat real untuk mengerjakan RDTR hingga penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait RDTR. Sedangkan estimasi anggaran yang dibutuhkan dengan jangka waktu tersebut mencapai Rp450 juta.

Dia menjelaskan, dalam proses penyelesaian RDTR akan dilakukan dalam jangka waktu yang lumayan panjang, karena perlu menyediakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pasalnya, jika pengerjaan KLHS dilaksanakan secara swakelola harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, karena menjadi tugasnya.

“Kalau dikerjakan mulai dari draf hingga diterbitkannya Perbup RDTR, itu memakan waktu delapan bulan dan biayanya mencapai Rp450 juta,” ujar Ade Prasetya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengejar penyelesaian pengerjaan materi teknis hingga draf Perbup RDTR.
Namun, jika masih memiliki ketersediaan anggaran di tahun depan, akan dilanjutkan hingga pengerjaan KLHS.

Batasan materi teknisnya, yaitu dokumennya rampung, datanya rampung, dan draf untuk Perbup rampung. Tapi belum menjadi Perbup.

“Jika KLHS belum ada, RDTR belum bisa menjadi Perbup. Berarti belum bisa di pakai,” pungkasnya.

error: Content is protected !!