Example 1280x250
Hukum

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo

×

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo

Sebarkan artikel ini
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: dok Telisik.id)

Penulis : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Kasus asusila atau pelecehan seksual terhadap anak masih terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Bahkan, salah satu dari empat kasus asusila yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Parimo, terduga pelakunya ayah kandung korban berinisial S yang seharusnya menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anak perempuannya, yang baru berusia 15 tahun.

Parahnya, menurut pengakuan S kepada polisi, aksi bejat itu dilakukannya di jalanan sepi saat mengantar korban ke sekolah.
Tak tanggung-tangung, terduga pelaku S melakukan aksi bejat itu berulang kali terhadap korban.
Namun, S kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. S dijerat dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Berbeda dengan kasus asusila yang dilakukan terduga pelaku berinisial J. Korbannya merupakan ponakannya sendiri. Kepada polisi, J mengaku sudah melakukan aksi bejatnya beberapa kali di tempat berbeda-beda. Untuk memuaskan nafsu birahinya, J kerap memberikan uang dan handphone agar korban mau melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Lain halnya dengan kasus asusila yang dilakukan terduga pelaku berinisial R, yang mengiming-imingi korban dengan uang dan handphone.
Korban nafsu bejat R ini adalah anak tirinya. Dihadapan polisi, R mengaku sudah lima kali menyetubuhi korban di kebun miliknya.

Selain berdampak terhadap masa depannya, perbuatan R mengakibatkan korban trauma, takut, merasa tertekan, dan sensitif hingga mudah emosi.
Oleh polisi, perbuatan bejat yang dilakukan J dan R kemudian dijerat dengan pasal perlindungan anak, sama dengan terduga pelaku S yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kasus yang sama juga dilakukan terduga pelaku berinisial N terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.
Menurut Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Parimo, Aipda Daud Samaralu, N mengaku menyetubuhi korban dengan cara merayu-rayu yang akhirnya korban pun mau menuruti keinginannya.
Lantas, orang tua korban yang mengetahui perbuatan bejat N, yang sudah dilakukannya sebanyak lima kali, melaporkannya kepada polisi.
Terduga Pelaku N terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun.

Selain asusila, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Parimo juga menangani dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus ini, polisi awalnya berupaya menyelesaikannya melalui jalan damai dengan mempertemukan kedua belah pihak, antara terduga pelaku berinisial A dan korbannya L, yang tak lain istrinya sendiri.
Hanya saja, keluarga korban menolak untuk diselesaikan dengan jalan damai atau kekeluargaan.

Menurut pengakuannya kepada polisi, A memukul dengan cara menonjok sebanyak tiga kali di bagian kepala, lengan, dan mata korban.

“Terduga Pelaku A terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau paling lama enam tahun dan denda Rp72 juta,” tandasnya.