Penulis : Moh. Faozan
PALU, Redaksi Rakyat – Seorang karyawan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial YDS (30 tahun) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan YDS terkait dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3,23 miliar.
Selain YDS, polisi juga menangkap MDA (23 tahun) warga Kelurahan Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang merupakan otak dari perkara tindak pidana ITE hingga mengakibatkan BPJS Ketenagakerjaan merugi Rp3,22 miliar.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, MDA mengajak YDS yang bekerja sebagai operator pada aplikasi SMILE di BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Parimo untuk bekerjasama.
Dalam aksinya, YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE pada September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ) yang tersebar dibeberapa daerah di Indonesia, yang dirubah dan tidak sesuai prosedur. Dimana data tersebut dikumpulkan oleh MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ.
Selanjutnya data tersebut diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan.
Dari 308 data yang telah dirubah, kata dia, sebanyak 292 KPJ yang telah dilakukan klaim.
Akibatnya BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim hingga BPJS menimbulkan kerugian Rp3,23 miliar.
Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangkan MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022. Kedua dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 Milyar, pungkasnya.
“Kemudian, polisi melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 19 April 2022, dan 18 Juli 2022, yang status perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Didik dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Tersangka YDS ditangkap pada 5 Agustus. Sedangkan MDA ditangkap di Jawa Barat pada 15 Agustus.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar,” pungkasnya.