Example 1280x250
HEADLINEHukum

Briptu D Ditangkap, Ditemukan Uang Senilai Rp4,4 Miliar

×

Briptu D Ditangkap, Ditemukan Uang Senilai Rp4,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng Galang Dana Bantu Korban Gempa Cianjur
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. (Foto: Humas Polda Sulteng)

Sumber : Humas Polda Sulteng

PALU, Redaksi Rakyat Oknum polisi berpangkat Briptu berinisial D yang diduga menjadi calo penerimaan anggota Polri gelombang II tahun anggaran 2022, di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap.

Menurut Kebidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, penangkapan Briptu D berawal dari informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Polda Sulteng kemudian menangkap Briptu D pada 28 Juni 2022.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan uang senilai Rp4,4 miliar di mobil milik Briptu D.

“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek calo dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Didik kepada sejumlah wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan Briptu D, uang senilai Rp4,4 miliar itu diperolehnya dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.
Sehingga, ke 18 orang peserta tersebut digugurkan sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta Integritas.

Dari hasil pemeriksaan awal Briptu D, belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Sedangkan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng, dan akan segera di sidangkan dalam perkara kode etik.

Menurut Didik, tindakan yang dilakukan Briptu D karena masih ada sejumlah masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.

“Kami berharap kedepan masyarakat yang putra putrinya mengikuti penerimaan anggota Polri, agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum polisi atau siapapun yang menjanjikan kelulusan,” pungkasnya.