Example 1280x250
DaerahHukum

Kejari Parimo: Berkas Perkara Bripka H Belum Lengkap

×

Kejari Parimo: Berkas Perkara Bripka H Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Kejari Parimo: Berkas Perkara Bripka H Belum Lengkap
Ilustrasi penembakan. (Foto: Istimewa)

Penulis : Moh. Faozan

PARIMO, Redaksi Rakyat Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) kembali menyatakan berkas perkara Bripka H, tersangka penembak Erfaldi saat pembubaran aksi penolakan tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022, setelah dilakukan pemeriksaan kembali.
Pemeriksaan kembali berkas perkara Bripka H tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh Kejari Parimo.
Sebab, menurut Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, ada beberapa petunjuk dalam berkas perkara Bripka H yang dianggap pihaknya belum dilengkapi oleh penyidik Kepolisian.

Meski demikian, pihaknya tidak mengembalikan berkas perkara Bripka H ke penyidik Kepolisian. Melainkan, hanya melayangkan surat yang bertujuan meminta kepada penyidik Kepolisian untuk melakukan koordinasi dan ekspose.

Tujuannya, untuk menyamakan persepsi antara pihak Kejaksaan dan penyidik Kepolisian gabungan Polres Parimo dan Polda Sulteng.
Selain itu, jika ekspose dilaksanakan, pihak Kejaksaan dapat menyampaikan petunjuk-petunjuk apa saja yang akan dilengkapi.

“Kami ingin ada ekspose diantara penyidik Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada saya selaku pimpinan. Harapan saya, segera dilakukan koordinasi dan ekspose. Ya, mudah-mudahan dapat dilakukan di Kantor Kejaksaan,” ujar Fahrorozi di ruang kerjanya, Senin, 15 Agustus 2022.

Dengan demikian, antara Kejaksaan dan penyidik Kepolisian dapat menyamakan persepsi, agar perkara ini dapat segera dinaikan ke persidangan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak ingin gagal penuntutan dalam perkara Bripka H.
Selain itu, Fahrorozi mengaku kesulitan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Kepolisian.

“Harapan kami, koordinasi dan ekspose segera dilaksanakan,” tandasnya.

error: Content is protected !!