Example 1280x250
HukumNasional

Kejakgung Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice

×

Kejakgung Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejakgung Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice
JAM-Pidum Kejakgung RI Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Istimewa)

Sumber : Humas Kejakgung

Redaksi Rakyat Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dua berkas perkara yang disetujui tersebut, pertama tersangka anak berinisial HN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tersangka berinisial SS alias ABN dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap dua tersangka, karena hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri. Kedua tersangka mengalami ketergantungan untuk pemakaian narkoba. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Selain itu, tersangka bukan residivis kasus narkotika.

Tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan orang tua kedua tersangka sanggup dan siap melakukan pembinaan kembali agar lebih baik.

Berdasarkan hasil urin menyatakan kedua tersangka positif menggunakan narkotika. Untuk tersangka anak berinisial HN, alasan permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu berdasarkan hasil TAT direkomendasikan untuk rehabilitasi medis maupun sosial rawat jalan di IPWL yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan berkas perkara anak merupakan pengguna terakhir (end user), sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri.

Kualifikasi anak-anak berdasarkan berkas perkara dan rekom TAT merupakan penyalahguna narkotika dan juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. Orang tua anak sanggup dan siap membina anaknya kembali menjadi orang yang baik.

Bahkan disertai pula hasil assesmen dari tim assesment BNNK Kabupaten Malang dan tim dokter yang menyatakan dan menyimpulkan terhadap anak layak untuk direhabilitasi.

Barang bukti berupa sabu seberat 0,50 Gram. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Rlrestoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

error: Content is protected !!