Example 1280x250
Daerah

Telusuri Dugaan Jaksa ‘Minta Uang’, Kejari Parimo Bentuk Tim

×

Telusuri Dugaan Jaksa ‘Minta Uang’, Kejari Parimo Bentuk Tim

Sebarkan artikel ini
Kesekian Kalinya, Jaksa Memeriksa Kembali Berkas Perkara Bripka H
Kepala Kejari Parimo Muhamat Fahrorozi (tengah) saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Senin malam, 8 Agustus 2022. (Foto: RedaksiRakyat.id/ROY LASAKKA MARDANI)

Penulis : Roy Lasakka Mardani

Redaksi Rakyat Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membentuk tim khusus untuk menelusuri kebenaran terhadap dugaan Jaksa ‘minta uang’ dari hasil rekaman percakapan yang mulai beredar luas.
Dalam rekaman tersebut seorang pria berinisial KL meminta uang senilai Rp60 juta kepada pihak penyedia barang dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Parimo yang mengatasnamakan seorang Jaksa, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel Agus Jayanto di Kejari setempat.

Menurut Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, Kasi Intel Agus Jayanto telah dimintai klarifikasi terkait rekaman dugaan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp60 juta yang dilakukan oleh pria berinisial KL terhadap seorang haji penyedia barang dalam program BPNT Kemensos.
Dalam rekaman yang telah beredar itu, KL mengaku sebagai peluncur atau orang suruhan Kasi Intel Kejari Parimo Agus Jayanto untuk meminta uang senilai Rp60 juta.

Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, Kasi Intel Agus Jayanto mengaku tidak pernah menyuruh KL meminta uang senilai Rp60 juta.
Bahkan, Fahrorozi juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan menunggu arahan serta petunjuk selanjutnya.

Sehingga, sebagai pimpinan di Kejari Parimo, dirinya telah menerbitkan surat perintah tugas kepada tim yang dibentuk. Dalam tim tersebut, Fahrorozi menugaskan beberapa orang Kasi dan Jaksa fungsional untuk melakukan pengumpulan data serta bahan keterangan terhadap orang-orang dalam rekaman yang beredar itu.
Tujuannya untuk mencari kebenaran dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.

“Tim ini dipimpin oleh Kasi Pidum. Saya tidak memasukan Kasi Intel ke dalam tim untuk menjaga transparansi,” ujar Fahrorozi dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat Kejari Parimo pada Senin malam, 8 Agustus 2022.

Apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dalam dugaan kasus tersebut, Fahrorozi mengaku akan melaporkannya kepada pimpinan di Kejati Sulawesi Tengah untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ditanya terkait pria yang mengaku sebagai peluncur Kasi Intel Agus Jayanto untuk meminta uang, Fahrorozi mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.
Bahkan, dengan tegas Fahrorozi menyatakan untuk melakukan tindakan hukum terhadap KL. Namun, pihaknya akan menunggu hasil dari pengumpulan data dan bahan keterangan oleh tim yang dibentuknya.

Rencananya, proses pemanggilan terhadap nama-nama yang ada dalam rekaman tersebut akan dilakukan tim, yang dibentuknya terhitung mulai 9-11 Agustus 2022.
Sebab, waktu dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan selama tiga hari.

“Semoga yang bersangkutan bisa secepatnya memenuhi panggilan tim untuk menjelaskan duduk persoalannya. Bila perlu kami yang akan mendatangi orang-orang yang ada dalam rekaman itu. Saya juga tidak mengerti percakapan yang dimaksud dalam rekaman itu. Terutama persoalan meminta uang senilai Rp60 juta,” katanya.

Kasi Intel Kejari Parimo Agus Jayanto mengaku kenal dengan KL.
Ditanya pernah atau tidaknya melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut dengan KL, Agus Jayanto mengaku belum bisa menjelaskannya.
Sebab, dirinya sebagai calon terperiksa dalam dugaan pemerasan tersebut.

“Saya juga akan dimintai klarifikasi oleh tim yang telah dibentuk. Dari rekaman itu, saya juga belum memastikan, apakah sudah diedit atau seperti apa,” kata Agus Jayanto yang turut mendampingi Kepala Kejari Parimo.

Diketahui, dalam rekaman pertama berdurasi 7,28 detik, KL mengaku sebagai orang kepercayaan Kasi Intel Agus Jayanto kepada seorang ibu haji yang merupakan penyedia barang dalam program BPNT Kemensos, yang belum diketahui pasti identitasnya.
KL juga menyebut-nyebut nama seorang pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parimo berinisial RL.
Dalam rekaman tersebut, ibu haji menanyakan kepada KL letak kesalahan yang dilakukannya dalam program BPNT sebagai penyedia barang.
Meskipun sempat menolak menjelaskan, KL pun akhirnya menyampaikan banyaknya temuan yang dilakukan ibu haji sebagai penyedia barang. Mulai dari harga hingga kualitas beras yang menurut KL tidak sesuai mekanisme. Dan masih banyak lagi temuan lainnya.

Namun, dalam percakapan tersebut, ibu haji mempertanyakan, apakah beras yang di distribusikan bermasalah atau bagaimana. Karena menurut ibu haji banyak yang melakukan permainan, yang pada akhirnya dia sebagai penyedia barang terkena imbasnya.
Meskipun terus mendesak untuk mengetahui kesalahannya, KL mengaku tidak bisa menjelaskannya panjang lebar dan meminta ibu haji untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang yang disebutnya bos.

Sedangkan dalam rekaman kedua berdurasi 3,21 detik, KL mengaku kepada ibu haji bahwa dirinya menelfon seorang sekretaris. Namun tidak disebutkan secara detail.
KL juga mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebutnya bos. Sehingga KL mempertanyakan kepastian ibu haji untuk menemui seseorang yang disebutnya bos itu.
Dari percakapan kedua itu, KL mempertanyakan persoalan uang senilai Rp60 juta yang harus disediakan oleh ibu haji. Hanya saja, ibu haji mengaku masih menunggu suaminya yang tengah menagih uang untuk dikumpulkan sesuai permintaan KL. Ibu haji juga terdengar mempertanyakan apakah permintaan uang senilai Rp60 juta oleh seseorang yang disebut KL sebagai bos sudah mendesak atau tidak. Namun, KL mengaku sudah mendesak.

Selanjutnya, KL pun menanyakan berapa besaran dana uang sudah disediakan oleh ibu haji. Tetapi ibu haji mengaku belum ada yang tersedia sepeserpun, karena masih menunggu kedatangan suaminya.
Menanggapi penyampaian itu, KL pun mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada bosnya dan akan mengatakan bahwa ibu haji belum bisa membantu perihal permintaan uang senilai Rp60 juta.