Example 1280x250
Hukum

Jaksa Meneliti Kembali Berkas Perkara Bripka H

×

Jaksa Meneliti Kembali Berkas Perkara Bripka H

Sebarkan artikel ini
Kesekian Kalinya, Jaksa Memeriksa Kembali Berkas Perkara Bripka H
Kepala Kejari Parimo Muhamat Fahrorozi (tengah) saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Senin malam, 8 Agustus 2022. (Foto: RedaksiRakyat.id/ROY LASAKKA MARDANI)

Penulis : Faozan

Redaksi Rakyat Setelah kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali meneliti berkas perkara Bripka H, tersangka penembak Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.

Proses pemeriksaan kembali berkas perkara Bripka H telah beberapa kali dilakukan oleh Jaksa. Namun dikembalikan ke penyidik kepolisian, karena dinilai belum melengkapi petunjuk yang diberikan.

“Kurang lebih baru empat hari yang lalu berkas perkara itu dikembalikan lagi kepada penyidik kami,” ujar Kepala Kejari Parimo Muhamat Fahrorozi dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Senin malam, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, proses penelitian berkas perkara Bripka H, akan dilakukan selama 14 hari. Apabila dianggap lengkap, akan segera ditingkatkan ke ranah persidangan.

Sebagai Kepala Kejari Parimo, ia memastikan akan menghadiri persidangan, karena menariknya perkara tersebut. Ditambah lagi, ia pun menjadi salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Bripka H.

“Berdasarkan diskusi kami, dalam berkas perkaranya ada sedikit kekurangan, sehingga kami berikan lagi petunjuk kepada penyidik kepolisian,” katanya.

Diketahui, Bripka H merupakan anggota Polres Parimo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Erfaldi.

Erfaldi menjadi korban penembakan saat pembubaran masa aksi tolak tambang emas yang memblockade jalur trans sulawesi di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022.

Lamanya penanganan kasus tersebut membuat keluarga Erfaldi melakukan berbagai upaya untuk meminta dukungan proses hukum, mulai dari Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM), hingga menemui Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura.

error: Content is protected !!