Example 1280x250
Nasional

Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di 212 Kabupaten/Kota

×

Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di 212 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di 212 Kabupaten/Kota
Foto: Humas Kementerian PUPR.

Sumber : Humas Kementerian PUPR

Redaksi Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan pembangunan infrastruktur kerakyatan di 212 kabupaten/kota pada 2022.

Kegiatan itu lanjutan dari penanganan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan secara bertahap dengan pendekatan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021, yang ditargetkan mencapai 514 kabupaten/kota secara nasional di 2023-2024.

Kegiatan itu sebagai bentuk komitmen Kementerian PUPR dalam mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tanah air melalui pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas.

Dalam menentukan wilayah yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Penanganan esktrem Kementerian PUPR dilakukan melalui integrasi program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bidang Cipta Karya dan Perumahan.

“Program penghapusan kemiskinan ekstrem untuk wilayah yang ditetapkan masuk kategori wilayah dilaksanakan dengan disesuaikan kebutuhan, sehingga dapat tepat sasaran, efektif, dan efisien,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Program IBM Kementerian PUPR bidang Cipta Karya-Perumahan dilaksanakan melalui penyediaan infrastruktur dasar meliputi Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) serta peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kementerian PUPR telah melakukan intervensi pada 115 kabupaten/kota dari target prioritas 212 kabupaten/kota di tahun ini.
Tercatat hingga saat ini, total terdapat 25.903 unit sudah ditetapkan dan 14.025 unit dalam proses penetapan serta terdapat 12.176 RTLH dalam proses survei verifikasi dan validasi.
Sebagai tahap awal dilakukan perbaikan RTLH dan penyediaan infrastruktur permukiman pada klaster RT/RW/Dusun prioritas di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Maluku, dan Sulawesi Selatan.

Secara tidak langsung, dukungan penanganan kemiskinan ekstrem juga dilakukan Kementerian PUPR melalui program Padat Karya Tunai (PKT) yang meliputi bidang Sumber Daya Air (SDA), jalan dan jembatan, permukiman, dan perumahan. Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp13,76 triliun untuk PKT dengan target dapat menyerap 668.000 tenaga kerja.

Bidang Sumber Daya Air dialokasikan anggaran sebesar Rp4,85 triliun untuk program PKT Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di 10.000 lokasi serta Operasional dan Pemeliharaan (OP) infrastruktur SDA dengan target menyerap 350.000 tenaga kerja. Bidang jalan dan jembatan dengan anggaran Rp4,50 triliun untuk pekerjaan preservasi jalan, preservasi jembatan, dan revitalisasi drainase yang menyerap 55.000 tenaga kerja.

PKT bidang permukiman senilai Rp2,11 triliun dengan target menyerap 60.000 tenaga kerja untuk pekerjaan Pamsimas di 1.810 desa, Sanimas 1.156 lokasi, PISEW 453 kecamatan, Sanitasi Ponpes – Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) 1.381 unit, Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) 106 lokasi, dan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) 303 kelurahan. Selanjutnya program penyediaan perumahan melalui BSPS dialokasikan anggaran sebesar Rp2,29 triliun dengan target menyerap 206.000 tenaga kerja.

Program penanganan kemiskinan ekstrem diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE).
Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, serta anggaran bidang PUPR, menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, maupun penataan lingkungan, memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem.

error: Content is protected !!