Penulis : Roy Lasakka Mardani
Redaksi Rakyat – KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Kepala Devisi Teknis, Dirwan Korompot menyampaikan tahapan awal persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol), pada 29-31 Juli 2022 telah dilakukan pengumuman pendaftaran parpol.
Sedangkan pendaftaran parpol akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022 melalui Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU RI.
Khusus KPU kabupaten/kota akan menunggu dilakukannya verifikasi administrasi pendaftaran parpol. Setelah itu, secara berjenjang masing-masing parpol akan melakukan pendaftaran di KPU kabupaten/kota.
Selanjutnya KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol yang mendaftar.
“Parpol akan melakukan pendaftaran di KPU kabupaten/kota setelah mendaftar di KPU RI melalui Sipol,” ujar Dirwan, di ruang kerjanya, Kamis, 21 Juli 2022.
Namun, KPU kabupten/kota juga akan melakukan pengecekan terhadap dokumen parpol yang bertujuan untuk memastikan.
Berkaitan dengan itu, KPU kabupaten/kota juga akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis (Bimtek).
“Melalui Bimtek itu, kami di KPU kabupten/kota akan dibekali terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol,” katanya.
Ditanya terkait antisipasi terjadinya kesalahan pada saat pendaftaran parpol, menurutnya berkaitan dengan hal itu, saat ini sudah semakin mudah.
Apalagi, setelah dilakukan verifikasi administrasi, akan diberikan kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan jika terjadi kesalahan.
“Setelah itu, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi vaktual,” ujar Dirwan.
Berkaitan dengan hal itu, berdasarkan PKPU akan dibentuk tim verifikasi sesuai jumlah kecamatan di masing-masing kabupaten/kota.
Hanya saja, akan dilihat kembali petunjuk teknis, apakah membentuk tim verifikasi setiap kecamatan satu orang atau melebihi.
Sementara itu, masing-masing parpol ditingkat pusat secara berjenjang akan membentuk tim operator, admin hingga tim penghubung, baik ditingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Namun, untuk menjadi operator maupun admin parpol khusus Sipol harus sesuai persyaratan yang ditetapkan.
“Contohnya, berkait dengan nama dan Kartu Tanda Anggota (KTA) harus sesuai dengan KTP yang terdaftar dalam Sipol,” pungkasnya.