Example 1280x250
DaerahHukum

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Gas Elpiji Lintas Kabupaten

×

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Gas Elpiji Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Gas Elpiji Lintas Kabupaten
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Sumber Artikel : Republika.co.id

Redaksi Rakyat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah meringkus tiga pelaku pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang beraksi di lintas kabupaten. Polisi menyita barang bukti sebanyak 56 buah tabung elpiji.

Kepala Polres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, ketiga pelaku berinisial NY (37 tahun), MZ (41), dan AS (41).

Ketiga pelaku tersebut, kata dia, beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Sebelum beraksi, kedua pelaku yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi,” kata Warsono di Jepara, Kamis, 14 Juli 2022.

Setelah masuk, para tersangka mengambil tabung elpiji sebanyak 56 buah yang diangkut menggunakan mobil yang dikendarai tersangka lainnya, yakni MZ. Kemudian, tabung elpiji tersebut dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus, dan Pati.

Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para tersangka hingga penangkapan.

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji 3 kg, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah gunting besar, dua buah kunci leter T, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah gergaji dan uang tunai Rp 1,7 juta.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kudus, Pati, dan Jepara. Untuk Jepara terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

error: Content is protected !!