Sumber : Diskominfo Parimo
Redaksi Rakyat – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Bupati Samsurizal Tombolotutu melakukan teken MoU atau kerjasama pembayaran pajak secara online melalui kanal Quick Responses Code Indonesia Standar (QRIS) dengan Alan Fajrin selaku pimpinan Bank Sulteng di Lolaro Resort Tinombo, Kamis, 30 Juni 2022.
Usai melakukan penandatangan dokumen perjanjian kerjasama terkait pembayaran pajak daerah secara online dilanjutkan dengan launching kanal QRIS.
Menurut Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Parimo Jisman mengatakan, dengan dilaunchingnya kanal QRIS dapat membantu wajib pajak, agar mudah melakukan transaksi pembayaran pajak daerah.
Dia menyebutkan dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, hanya sembilan diantaranya yang tersedia dalam kanal QRIS, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (MINERBA)/Galian Jenis C, pajak reklame, pajak parker, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak sarang burung wallet, pajak hotel/penginapan/losmen/homestay/pesanggrahan/vila dan sejenisnya, pajak restoran/rumah makan/warung makan/catering/cafe maupun sejenisnya.
Sedangkan dua jenis pajak yang belum dibuatkan kanal pembayaran QRIS, yaitu pajak air tanah karena belum dilakukan pemungutan dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang pemungutannya dilakukan oleh pihak PT PLN.
QRIS merupakan kanal pembayaran yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah pelayanan pembayaran pajak daerah dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Sebagaimana roadmap yang telah disusun oleh Tim Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Parimo,” tandasnya.