Penulis : Abd. Farid | Editor : Roy Lasakka Mardani
Redaksi Rakyat – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohamad Fadli, S.Pd., menyoroti kurangnya realisasi pembiayaan pembangunan di sejumlah fasilitas di Rumah Sakit Buluye Napoa’e Moutong.
Hal tersebut diakibatkan kurangnya volume kinerja pembangunan yang dilakukan pihak penyelenggara.
Sehingga terdapat temuan pembangunan yang belum terselesaikan pada ruang ICU senilai Rp 37 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp 411 juta.
Ditambah lagi realisasi anggaran pada perusahaan pelaksana baru mencapai 60 persen di 2021, berdasarkan akumulasi volume pekerjaan yang dilakukan.
Sementara, pada Desember 2021, anggaran pembayarannya sudah direalisasikan.
Namun pekerjaannya hingga saat ini baru mencapai 65 persen.
“Ini yang menjadi persoalan,” ujar Fadli kepada sejumlah wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keterlambatan pekerjaan yang dendanya sebesar Rp 411 juta itu dengan kesepakatan kekurangan volumenya harus diselesaikan.
Khusus sisa anggaran sebesar 35 persen atau Rp 22 miliar tak ada lagi di Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Rencananya, pemotretan angaran belanja tersebut akan dipotong atas realisasi sisa dana.
Seharusnya anggaran sisa dana dari pekerjaan tersebut masuk ke APBD.
Dengan begitu pihak ketiga dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati bersama BPK dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dia berharap, persoalan seperti ini jangan sampai terjadi terus-menerus di Kabupaten Parimo.
“Ada dua persoalan yang muncul. Pertama denda pelayanan tidak bisa ditagihkan dan yang kedua kita juga tidak bisa membayarkan sisa anggaran dari total anggaran kontruksi,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parimo Yusril menginginkan sisa dana pembangunan Rumah Sakit Buluye Napoa’e Moutong bisa terealisasikan secepatnya.
Akibat proses dan kondisi di lapangan tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyebabkan dana tersebut belum direalisasikan pula.
Khusus laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Parimo telah sampai ke Kementerian Keuangan dan akan dicairkan pada Desember 2022.
“Dana itu akan masuk dalam anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Angaran (SILPA),” kata Yusril.
BPKAD telah menyurat ke DPRD setempat untuk melakukan pergeseran dengan mengangkat SILPA yang terbatas.
Tujuannya agar anggaran tersebut bisa digunakan di 2022.
Apalagi, pada Maret 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengizinkan Kabupaten Parimo melakukan pergeseran anggaran dan mengangkat DAK.
“Tahun kemarin BPKAD ingin melakukan pergeseran anggaran, tetapi tidak diizinkan Kemendagri. Insya Allah di perubahan APBD akan kita anggarkan,” pungkasnya.