Penulis : Roy Lasakka Mardani
Redaksi Rakyat – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan soal larangan berkendara menggunakan sendal jepit dan dikenakan sanksi tilang adalah hal yang wajar, karena berkaitan dengan keamanan maupun keselamatan seorang pengendara roda dua.
Menggunakan sendal jepit saat mengendarai motor bukanlah standar keamanan bagi si pengendara.
Berbeda jika seorang pengendara roda dua menggunakan sepatu.
Menurutnya, bersifat untuk keamanan serta keselamatan si pengendara roda dua itu sendiri.
Namun, sanksi tilang bagi pengendara roda ini belum diterapkan di wilayah hukum Polres Parimo.
Apabila akan diterapkan, akan ada sosialisasi dan imbauan-imbauan yang berkaitan dengan hal itu kepada masyarakat.
“Kalau sudah disosialisasikan, tentu akan diterapkan. Tapi saat ini belum kami terapkan. Khususnya dalam Operasi Patuh Tinombala,” ujar Yudy dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Parimo pada Kamis, 16 Juni 2022.