Example 1280x250
HukumKriminal

Berhasil Ungkap Lima Kasus, Kapolres Parimo: Kado HUT Bhayangkara

×

Berhasil Ungkap Lima Kasus, Kapolres Parimo: Kado HUT Bhayangkara

Sebarkan artikel ini
Berhasil Ungkap Lima Kasus, Kapolres Parimo: Ini Kado HUT Bhayangkara
15 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam konfrensi pers, yang dilaksanakan di Mako Polres Parimo, Kamis, 16 Juni 2022. (Foto: RedaksiRakyat.id/Roy Lasakka Mardani)

Penulis : Roy Lasakka Mardani

Redaksi Rakyat Periode Januari-Juni 2022, Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan 15 terduga pelaku beserta barang bukti. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian hewan ternak, pencurian barang elektronik, illegal loging, dan asusila.

Menurut Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, ke 15 terduga pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh tim black panther Resmob Polres Parimo.

Dia menyebutkan, khusus terduga pelaku yang terlibat dalam kasus curanmor sebanyak dua orang, yakni berinisial MS dan S dengan barang bukti sebanyak 10 unit motor.

Kedua terduga pelaku ini melancarkan aksinya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kelurahan Bantaya, Masigi, Maesa kompleks PLN, Desa Kayuboko, Bambalemo, dan Baliara.

Sedangkan kasus pencurian ternak, terduga pelakunya sebanyak tiga orang berinisial MF, S, dan Y.
Penangkapan ketiga terduga pelaku ini berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Parimo di TKP Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah.

Para terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP Junto Pasal 55, 56 dan Pasal 65 KUHP serta Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh hingga delapan 7-8 tahun penjara.

Berbeda dengan kasus ilegal loging di Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu yang terduga pelakunya berinisial A dan LS.
Dari penangkapan kedua terduga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 panggal kayu berbentuk semi bantalan berbegai jenis dan ukuran.
Pihaknya juga mengamankan satu unit truk jenis Toyota Dyna 130 HT berwarna merah bernomor Polisi DN 8627 KB.
Akibat perbuatannya, A dan LS dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 a dan b, UU Nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, sebagaimana dirubah pada Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentan cipta kerja yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau Rp 2,5 miliar.

“Pengungkapan kasus ini adalah kado HUT Bhayangkara ke-76. Semoga Polri selalu menjadi bagian yang dicintai masyarakat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat pula,” kata Yudy saat memberikan keterangannya dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Parimo, Kamis, 16 Juni 2022.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mendatangi Satuan Reskrim Polres Parimo dengan membawa STNK dan BPKB.

“Syaratnya untuk mengambil sepeda motor yang berhasil kami amankan, cukup membawa STNK dan BPKB,” tandasnya.