Sumber Artikel : Kompas.com
Redaksi Rakyat – Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
“Menyatakan Wawan Ridwan terbukti secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan satu, pertama dan kedua penuntut umum,” sebut hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Majelis hakim pun menyatakan mantan Kepala Kantor Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara 9 tahun,” ucapnya.
Selain pidana penjara, eks Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) itu juga dikenai pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 3 kurungan.
Ia juga disebut terbukti menikmati uang dari hasil korupsinya. Maka majelis hakim mewajibkannya membayar pidana pengganti sebesar Rp 2,373 miliar.
“Harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau jika harta dan benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” imbuhnya.
Diketahui pidana penjara itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya jaksa meminta agar Wawan divonis 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut Wawan dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, majelis hakim turut menyatakan Wawan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar pada periode 2017-2029 dan suap sekitar Rp 6,4 miliar di tahun 2018.
Suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP) yang kala itu berkas pajaknya diperiksa Wawan.
Sedangkan gratifikasi diterima dari sembilan pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.