Example 1280x250
Nasional

Partai Buruh Kritik soal Masa Kampanye Pilpres 75 Hari

×

Partai Buruh Kritik soal Masa Kampanye Pilpres 75 Hari

Sebarkan artikel ini
Partai Buruh Kritik soal Masa Kampanye Pilpres 75 Hari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. Presiden Joko Widodo resmi melantik tujuh komisioner KPU periode 2022-2027.(Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Sumber Artikel : Kompas.com

Redaksi RakyatKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, semua partai politik bakal diberi akses dan ruang yang sama dalam menghadapi Pemilu 2024 dan masa kampanye yang telah ditetapkan hanya 75 hari.

Hal itu disampaikan komisioner KPU Idham Holik menanggapi kritik dari Partai Buruh yang menganggap ada perlakuan berbeda terhadap partai-partai nonparlemen.

“Tidak ada yang kami tutupi, tidak ada kami yang kami hambat aksesnya,” kata Idham dalam audiensi dengan Partai Buruh, Kamis, 9 Juni 2022.

“Semua partai kami berikan akses yang sama, seadil-adilnya. Jika nanti sekiranya ada hal yang perlu dikonfirmasi, perlu diingatkan kepada kami, dengan senang hati kami akan terbuka,” ungkapnya.

Idham juga menjamin bahwa KPU bakal meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan para partai politik.

Sebelumnya, Partai Buruh mengkritik KPU yang dianggap tak independen dalam menentukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Partai Buruh beranggapan, KPU mestinya tak perlu mencari persetujuan DPR dan pemerintah dalam menentukan rancangan PKPU, sebagaimana yang terjadi lewat rapat kerja di Komisi II DPR RI pada Selasa 7 Juni.

Salah satu kesepakatan yang dicurigai Said adalah masa kampanye 75 hari. Partai Buruh merasa, masa kampanye itu tak memadai bagi partai-partai baru seperti mereka. Mereka menganggap tak diberi ruang dan dilibatkan dalam penentuan masa kampanye sebagaimana partai-partai politik di parlemen.

Menurut dia, partai-partai di DPR punya keuntungan lebih karena sebelum menjalani kampanye yang singkat itu, anggota-anggotanya masih bisa turun ke lapangan lewat masa reses.

“DPR itu kan produk dari partai politik, enggak boleh dong, tidak adil. Kita nggak akan bisa lolos kalau begitu. Beri kami ruang yang sama, beri rasa keadilan yang sama yang mana itu juga asas pemilu, perintah konstitusi. Kami tidak minta didukung, tidak boleh bahkan,” kata Said.

Said juga menganggap masa kampanye 75 hari melanggar Undang-undang Pemilu. Ia meminta kesepakatan masa kampanye itu dibatalkan.

Idham mengaku berterima kasih atas kritik itu, namun menyinggung bahwa terdapat mekanisme resmi terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Menurut Undang-undang Pemilu tidak hanya KPU, ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ada DKPP, (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Terkait dengan penyelenggaraan pemilu, kami juga diawasi oleh Bawaslu dan semua pihak,” kata Idham.