Penulis : Humas Polda Sulteng | Editor : Roy Lasakka Mardani
Redaksi Rakyat – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), tuntaskan dugaan kasus pemerasan disertai pengancaman yang dilaporkan Andri Fanan Suali warga Jalan Malino Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso pada 22 September 2021, akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restorative.
Korban yang oleh para pelaku dimintai biaya penarikan sebesar Rp 20 juta, karena tunggakan mobilnya dan diancam akan dibawa ke Polda Sulteng apabila tidak melunasi oleh orang yang diduga debcolector.
Polda Sulteng melalui Penyidik Ditreskrimum, setelah mempertimbangkan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, akhirnya menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kompol Sugeng Lestari selaku Kasubbid Penmas mengatakan, penyidik Ditreskrimum benar telah menyelesaikan Laporan Polisi nomor : LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng pada 22 September 2022 secara Keadilan Restorative.
“Kasus Pemerasan dan pengancaman dengan pelapor Andri Fanan Suali sesuai LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 dengan tersangka MG alias GUN bersama kawan-kawannya yang berjumlah delapan orang telah diselesaikan melalui cara Restorative Justice,” ujar Sugeng, dalam siaran persnya, Kamis, 2 Juni 2022.
Proses penyelidikan berjalan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setidaknya Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa dan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Namun, baik pelapor maupun pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Syarat administrasi pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, selanjutnya penyidik akan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sebagaimana syarat umum dan/atau khusus serta syarat materiil dan syarat formil dilanjutkan klarifikasi ke semua pihak, rinci Kasubbid Penmas.
Setelah persyaratan lengkap, maka akan dilakukan Gelar Perkara khusus yang dihadiri pelapor, pelaku, keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan serta pengawas internal.
Bahkan, khusus Ruang Gelar Perkara harus dilengkapi dengan CCTV untuk merekam seluruh proses pelaksanaan gelar perkara.
“Apabila disetujui dan disepakati perkara diselesaikan secara damai maka penyidik akan melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan,” katanya.
Dijelaskannya, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Selama 2022, Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus.
“Penyelesaian perkara ini tetap harus mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative,” pungkasnya.