Penulis : Prokopim Pemda Parimo | Editor : Roy Lasakka Mardani
Redaksi Rakyat – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mensosialisasikan penerbitan KTP-el dan Kartu Indentitas Anak (KIA) yang dilaksanakan di gedung serbaguna di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin, 30 Mei 2022.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Disdukcapil Sulteng difasilitasi oleh Disdukcapil Kabupaten Parimo.
Kegiatan sosialsisasi ini diikuti para camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Tinombo, tokoh masyarakat, dan Kepala Sekolah.
Menurut Kepala Seksi Fasilitasi Sarana Prasarana di Disdukcapil Sulteng, Tinco, S.Sos., MH., saat ini pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna sangat berdampak terhadap semakin efektif, mudah, dan cepatnya masyarakat mendapatkan berbagai layanan publik diantaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, dan subsidi.
Namun, di lapangan masih banyak didapati masyarakat yang belum meiliki KTP-el dengan berbagai alasan, mulai dari persoalan jarak hingga adanya calo di desa-desa.
“Atas dasar ini, Disdukcapil Sulteng yang difasilitasi Disdukcapil Kabupaten Parimo menggelar pemanfaatan data peristiwa kependudukan serta capaian levelisasi indikator kinerja dalam rangka penertiban KTP-el dan KIA,” ujar Tinco, dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan capaian kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP-el KIA, agar dapat membangun sistem database kependudukan yang lebih lengkap dan akurat.
“Sehingga nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan prioritas maupun perencanaan pembangunan daerah yang pada akhirnya berimbas terhadap meningkatnya penerbitan dokumen kependudukan di Sulteng, khususnya di Kabupaten Parimo,” katanya.
Mewakili Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parimo, Ir. Lewis, mengatakan sosialisasi ini merupakan wujud kerjasama serta sinergitas antara Disdukcapil dengan instansi terkait serta masyarakat dalam rangka percepatan capaian levelisasi indikator kinerja penerbitan KTP-el dan KIA.
KTP-el sebagai identitas resmi penduduk menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk, yang memenuhi syarat usia 17 tahun.
Sementara di lapangan masih terdapat presentase yang cukup signifikan bagi mereka yang belum memiliki KTP-el.
Sedangkan KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku layaknya KTP-el.
“KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun,” pungkasnya.