Penulis : Prokopim Setda Parimo | Editor : Roy Lasakka Mardani
Redaksi Rakyat – Sebanyak 90 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 241 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Bupati, Jum’at, 27 Mei 2022.
Penyerahan SK pengangkatan kepada 90 orang CPNS dan 241 PPPK tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran, S.STP., M.A.P.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bupati H. Samsurizal Tombolotutu, sekaligus memberikan arahan.
Kepala BKPSDM Parimo Dra. Alina A. Deu, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa CPNS yang menerima SK pengangkatan tersebut merupakan peserta, yang dinyatakan lulus registrasi pada 2021.
Sedangkan 241 orang PPPK yang menerima SK pengangkatan merupakan sebagian dari jumlah total sebanyak 476.
Sisanya lagi yang berjumlah 235 orang dijadwalkan akan menerima SK pengangkatan di Kecamatan Tinombo pada Senin, 30 Mei 2022.
“Khusus penempatan tugas ke 90 orang CPNS dan 241 PPPK dimulai dari Kecamatan Sausu hingga Kasimbar,” katanya.
Bupati Samsurizal Tombolotutu, dalam arahannya meminta dalam waktu dua tahun, CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatan harus bekerja dengan semangat dan bersungguh-sungguh.
Sebab, jika dalam dua tahun tidak mengikuti prajabatan bisa dianggap gagal menjadi ASN.
Sebagai CPNS, kata dia, harus menunjukan kinerja positif, karena masih dalam masa uji coba.
“Saya juga mengingatkan, semua ASN dan PPPK maupun honorer di lingkup Pemda Parimo agar tidak ikut-ikutan atau terlibat dengan politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tinggal beberapa tahun lagi,” tandasnya.