Example 1280x250
Daerah

SPN Polda Sulteng Kenalkan Peran Pers Kepada Siswa Diktuba Polri

×

SPN Polda Sulteng Kenalkan Peran Pers Kepada Siswa Diktuba Polri

Sebarkan artikel ini
SPN Polda Sulteng Dikenalkan Peran Pers Kepada Siswa Diktuba Polri
Ketua AJI Palu Yardin Hasan, didampingi Kabagjarlat Kompol Dr. Hj. Naima Akase, SH., M.H., berpose bersama siswa Diktuba Polri SPN Labuan Panimba Polda Sulteng, Rabu, 25 Mei 2022. (Foto: doc Humas Polda Sulteng)

Sumber : Humas Polda Sulteng | Editor : Roy Lasakka Mardani

Redaksi Rakyat Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkenalkan peran pers kepada para siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktuba) Polri dengan menghadirkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Yardin Hasan, yang berlangsung di Aula Catur Prasetya, Rabu, 25 Mei 2022.

Memperkenalkan peran pers kepada siswa Diktuba Polri tersebut sebagai terobosan yang dilakukan Kepala SPN Polda Sulteng.

Menurut Kepala SPN Polda Sulteng, melalui Kabagjarlat Kompol Dr. Hj. Naima Akase, SH., M.H., calon anggota Polri diharapkan dapat memahami tugas jurnalis atau pers guna menunjang tugas-tugas Kepolisian.

Ketua AJI Palu Yardin Hasan, dalam materinya yang mengangkat tema “Relasi media dan Institusi Polri” menjelaskan bahwa pola relasi media/jurnalis dan kepolisian adalah setara, tidak ada yang lebih rendah dari keduanya karena sama-sama berangkat dari pijakan hukum, yakni Undang-Undang (UU).

Dijelaskannya, Kepolisian dengan UU Nomor 02/2002 tentang Kepolisian RI dan jurnalis diatur serta dilindungi dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Polri dan jurnalis memiliki hubungan yang saling membutuhkan, karena media/jurnalis membutuhkan kepolisian sebagai sumber berita.

Begitu pun sebaliknya, polisi membutuhkan media/jurnalis untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik.

Kerjasama yang kuat antara pers dan institusi kepolisian, kata dia, akan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang kredibel di tengah banyaknya beredar berita hoaks atau bohong di media sosial.

Selain itu, polisi dan jurnalis adalah warga dengan basis sipil. Bedanya, polisi diberi kewenangan oleh UU untuk memegang senjata guna memastikan dan menjamin keamanan maupun kenyamanan setiap warga negara di seluruh Indonesia.

Sedangkan jurnalis menyampaikan informasi, melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dengan tujuan masyarakat sadar akan hak-haknya.

“Muara dari keduanya adalah sama, yaitu pelayanan publik atau public service,” katanya.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota polisi adalah Humas bagi lembaganya. Sekecil apa pun keberhasilannya menjalankan tugas akan memberi citra positif bagi institusi Kepolisian.

“Kemitraan antara wartawan dan Kepolisian sudah terjalin. Terbukti, dengan komunikasi yang intens pimpinan Kepolisian di Sulteng dengan jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, mengapresiasi terobosan Kepala SPN Polda Sulteng dengan menggandeng AJI Palu dalam memberikan pembekalan kepada Siswa Diktuba Polri 2022.

Dia mengatakan, masih banyak anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan belum menguasai adanya UU Pers dalam memberikan perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalis.

Bahkan, masih ada pula terjadi tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis.

Tidak hanya itu, ada pula yang berujung pada penghapusan gambar atau merusak alat liputan jurnalis.

“Perbuatan diatas merupakan pidana. Sehingga diharapkan melalui pembekalan Ketua AJI Palu di SPN Polda Sulteng, insiden anggota Polri dan jurnalis saat peliputan tidak terjadi kembali,” pungkasnya.