Penulis : Prokopim Setda Parimo | Editor : Roy Lasakka Mardani
Redaksi Rakyat – Dalam diskusi terbuka yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), ketua tim penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB), Rachmat Wahyudi Hidayat, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya bukanlah penentu pemekaran Tomini Raya dan Moutong, Selasa, 24 Mei 2022.
Menurutnya, sudut pandang tim penyusunan naskah akademik berbeda dengan tim yang melakukan peninjauan calon DOB di Tomini Raya dan Moutong.
Besar harapannya, semua data pendukung yang nantinya akan diperoleh tim yang dipimpinnya dapat diperjuangkan seperti harapan masyarakat di dua calon DOB tersebut.
“Tim kami bukan eksekutor yang bisa menentukan pemekaran DOB Tomini Raya dan Moutong,” ujarnya.
Dia mengaku pihaknya membutuhkan masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh anggota DPRD setempat.
Namun, tim yang dipimpinnya juga membutuhkan data pendukung lainnya, selain yang telah ada sejak 2012.
Bahkan, nama Kabupaten Parimo setelah dimekarkannya DOB Tomini Raya dan Moutong.
Dia juga berharap, Pemda setempat, khususnya Bupati dan Wakil Bupati dapat memberikan masukan terkait data pendukung dalam penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Kabupaten Parimo sebagai bahan yang akan di persentasekan ke Badan Legislasi DPR RI.
“Kami hanya ditugaskan oleh Badan Legislasi DPR RI sebagai badan ahli untuk calon DOB Tomini Raya dan Moutong. Tim kami terbagi tiga, ada yang khusus RUU Kabupaten Parimo, pemekaran Kabupaten Tomini Raya, dan Moutong,” jelas Rachmat Wahyudi, dalam diskusi terbuka yang dipimpin langsung Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto.
Wakil Bupati Parimo H. Badrun Nggai, SE., menjelaskan dengan luas wilayah yang ada saat ini dapat memunculkan kekhawatiran tidak maksimalnya proses pelayanan kepada masyarakat yang berada di dua calon DOB tersebut.
Sebab, jarak yang harus ditempuh ke pusat pemerintahan Pemda Kabupaten Parimo begitu jauh.
Kondisi ini, kata dia, juga dapat menghambat upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Parimo.
Hal itu menjadi tujuan agar dilakukan pemekaran dua DOB.
Sehingga, kendali di wilayah tersebut menjadi lebih efektif dan efisien.
“Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat menjadi relatif mudah,” tandasnya.